Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Banyak perusahaan di Indonesia menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai modus.
- Hanya 40% perusahaan yang membayar THR, dan sebagian besar adalah perusahaan asing.
- KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran THR agar hak buruh terpenuhi.
Di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, banyak perusahaan yang mencari cara untuk menghindari kewajiban ini, yang merugikan para pekerja. Beberapa modus yang digunakan termasuk memecat karyawan sebelum Lebaran, menghentikan kontrak kerja sementara, atau memberikan bantuan lain seperti paket sembako alih-alih THR yang seharusnya.
Menurut data dari Partai Buruh dan KSPI, hanya 40% perusahaan yang membayar THR, sedangkan 60% lainnya tidak. Kebanyakan perusahaan yang membayar THR adalah perusahaan asing. Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah untuk lebih ketat dalam mengawasi pembayaran THR agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dengan baik.