Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
- Pekerja yang belum menerima THR harus melapor ke Posko THR Kemnaker.
- Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi dan denda.
Batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta adalah pada 24 Maret 2025. Jika ada pekerja yang belum menerima THR pada tanggal tersebut, mereka disarankan untuk melapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Sebelum melapor, pekerja disarankan untuk berkonsultasi dengan HRD perusahaan mereka. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya dan merupakan hak wajib bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Semua jenis pekerja, termasuk pekerja kontrak, buruh harian, dan pekerja rumah tangga, berhak mendapatkan THR. Jika perusahaan tidak membayar THR, mereka akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan bisa mendapatkan sanksi administratif. Meskipun ada denda, perusahaan tetap wajib membayar THR kepada pekerja.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta?A
Batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta adalah pada 24 Maret 2025.Q
Apa yang harus dilakukan pekerja jika belum menerima THR?A
Pekerja disarankan untuk melapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan jika belum menerima THR.Q
Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?A
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.Q
Siapa yang berhak menerima THR?A
Semua pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021?A
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 mengatur tentang pengupahan dan kewajiban pemberian THR kepada pekerja.