Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- THR akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2025.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran dan jenis tunjangan yang diterima.
- THR dari APBN dan APBD memiliki perhitungan yang berbeda namun sama-sama memberikan 80% dari gaji pokok.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 yang terbit pada 13 Maret 2025. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diberikan sebesar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.
Untuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga akan diberikan 80% dari gaji pokok dan tunjangan lainnya, dengan tambahan penghasilan maksimal satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang mampu. Semua ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dijamin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ASN pada tahun 2025?A
Presiden Prabowo Subianto memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2025.Q
Apa isi dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025?A
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, dan CPNS.Q
Berapa persen THR yang akan diberikan kepada PNS dari APBN?A
THR yang akan diberikan kepada PNS dari APBN adalah sebesar 80% dari gaji pokok.Q
Apa saja tunjangan yang termasuk dalam perhitungan THR?A
Tunjangan yang termasuk dalam perhitungan THR adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.Q
Siapa yang berhak menerima THR menurut peraturan tersebut?A
Calon PNS berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.