Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- THR untuk Aparatur Negara tidak dikenakan potongan dan pajak.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13.
- Komponen THR bervariasi tergantung pada instansi dan status pegawai.
Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan. THR ini tidak akan dipotong pajak atau iuran lainnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR untuk ASN dari Instansi Pemerintah Pusat meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan, THR yang diberikan mencakup pensiun pokok dan tunjangan lainnya.
Instansi Pemerintah Daerah juga akan memberikan THR yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang sama, dengan tambahan tunjangan kinerja daerah jika memungkinkan. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi. Semua penerima THR akan mendapatkan jumlah penuh tanpa potongan, karena pajak ditanggung oleh negara.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu Tunjangan Hari Raya (THR)?A
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Negara menjelang hari raya.Q
Siapa saja yang berhak menerima THR menurut Peraturan Presiden ini?A
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan berhak menerima THR.Q
Apa saja komponen THR yang diberikan kepada ASN?A
Komponen THR untuk ASN mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.Q
Apakah THR dikenakan pajak?A
THR tidak dikenakan pajak karena ditanggung oleh negara.Q
Bagaimana dengan THR untuk pensiunan?A
THR untuk pensiunan meliputi pensiun pokok dan tunjangan yang terkait.