
Sanctions evasion melalui cryptocurrency melonjak signifikan tahun lalu, dengan entitas terlarang menerima setidaknya Rp 1.74 quadriliun ($104 miliar) dan volume transaksi onchain ilegal mencapai rekor Rp 2.57 quadriliun ($154 miliar) . Negara seperti Rusia, Iran, dan Korea Utara menjadi aktor utama dalam fenomena ini. Ini menunjukkan integrasi crypto ke dalam strategi keuangan nasional untuk menghindari sistem perbankan tradisional.
Token A7A5, stablecoin yang dipatok pada rubel dan beroperasi di Kirgizstan, memproses transaksi sebesar Rp 1.56 quadriliun ($93,3 miliar) dalam kurang dari satu tahun, berperan sebagai jalur pembayaran untuk entitas Rusia yang terkena sanksi. Layanan A7A5 Instant Swapper memudahkan konversi ke stablecoin dolar dengan sedikit atau tanpa pemeriksaan KYC. Aktivitas ini memicu perhatian karena memperkuat jaringan keuangan ilegal lintas negara.
Iran memanfaatkan crypto untuk mendanai proxy regional dan perdagangan minyak dengan nilai lebih dari Rp 50.10 triliun ($3 miliar) , sementara Korea Utara melakukan pencurian kripto terbesar sepanjang sejarah senilai lebih dari Rp 33.40 triliun ($2 miliar) , termasuk serangan terhadap Bybit. Data ini menandai pergeseran struktural dalam kejahatan kripto dengan stablecoin mendominasi transaksi ilegal, menandakan kebutuhan tindakan pengawasan yang lebih ketat.