
Harga minyak mencapai level tertinggi dalam dua minggu setelah Amerika Serikat memberlakukan sanksi baru untuk membatasi ekspor minyak Iran. Brent crude futures naik Rp 28.61 miliar ($1.74 m) enjadi Rp 1.11 juta ($67.59) per barel, sementara West Texas Intermediate crude naik Rp 29.60 miliar ($1.80 m) enjadi Rp 1.06 juta ($64.27) per barel. Kenaikan ini terjadi setelah sanksi baru yang diumumkan oleh pemerintahan Donald Trump pada hari Rabu.
Sanksi baru ini termasuk terhadap kilang minyak kecil di China, yang dikenal sebagai 'teapot' refineries. John Kilduff dari Again Capital menyatakan bahwa sanksi ini berpotensi menyebabkan kehilangan pasokan di pasar. Selain itu, Washington juga memberlakukan sanksi tambahan pada beberapa perusahaan dan kapal yang bertanggung jawab atas pengiriman minyak Iran ke China.
Di sisi pasokan, OPEC menerima rencana pemotongan produksi lebih lanjut dari Irak, Kazakhstan, dan negara lain untuk mengkompensasi produksi yang melebihi kuota. Namun, Livia Gallarati dari Energy Aspects menyatakan bahwa ada sedikit bukti bahwa pemotongan yang direncanakan akan dipatuhi. Meskipun demikian, beberapa lembaga seperti OPEC, International Energy Agency, Goldman Sachs, dan JPMorgan telah memangkas perkiraan harga minyak dan pertumbuhan permintaan minggu ini.