
Banyak negara mulai waspada terhadap pengaruh negatif media sosial bagi anak-anak, termasuk bahaya berita palsu dan manipulasi online. Indonesia sudah mengambil langkah pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 18 tahun, dengan aturan yang memungkinkan anak memiliki akun atas izin orang tua. Langkah ini direspon positif oleh negara lain.
Jerman, melalui Kanselir Friedrich Merz, berencana mengikuti jejak Indonesia dengan memberikan batasan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform seperti TikTok dan Instagram. Ini menjadi salah satu prioritas utama dalam konferensi partai konservatif CDU yang membahas dampak buruk media sosial pada masyarakat dan anak-anak.
Negara-negara Eropa seperti Spanyol, Yunani, Prancis, dan Inggris juga mulai berencana atau sudah memberlakukan pembatasan serupa untuk melindungi anak-anak mereka dari konten yang berbahaya dan manipulatif. Kebijakan ini semakin menguat setelah Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial sejak Desember 2025.
Aturan di Indonesia berbeda dengan Australia karena Indonesia menetapkan batas usia mulai dari 13 hingga 18 tahun dan memperbolehkan anak memiliki akun sosial media dengan izin orang tua. Sedangkan negara Asia lainnya seperti Malaysia dan India cenderung mengadopsi model pembatasan yang mirip Australia.
Dengan tren global yang terus berkembang ini, pembatasan akses media sosial ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif memperkuat perlindungan anak terhadap dampak negatif dunia digital, sekaligus menumbuhkan pola penggunaan media sosial yang lebih sehat dan bijaksana.