Fokus
Teknologi

Indonesia Menetapkan Tren Regulasi Global

Share

Regulasi Indonesia mulai berdampak global, dengan inisiatif di telekomunikasi dan transfer data konsumen yang mengubah lanskap internasional.

22 Feb 2026, 10.16 WIB

Trend Global Batasi Akses Media Sosial Anak Demi Lindungi Masa Depan

Trend Global Batasi Akses Media Sosial Anak Demi Lindungi Masa Depan
Banyak negara mulai waspada terhadap pengaruh negatif media sosial bagi anak-anak, termasuk bahaya berita palsu dan manipulasi online. Indonesia sudah mengambil langkah pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 18 tahun, dengan aturan yang memungkinkan anak memiliki akun atas izin orang tua. Langkah ini direspon positif oleh negara lain. Jerman, melalui Kanselir Friedrich Merz, berencana mengikuti jejak Indonesia dengan memberikan batasan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform seperti TikTok dan Instagram. Ini menjadi salah satu prioritas utama dalam konferensi partai konservatif CDU yang membahas dampak buruk media sosial pada masyarakat dan anak-anak. Negara-negara Eropa seperti Spanyol, Yunani, Prancis, dan Inggris juga mulai berencana atau sudah memberlakukan pembatasan serupa untuk melindungi anak-anak mereka dari konten yang berbahaya dan manipulatif. Kebijakan ini semakin menguat setelah Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial sejak Desember 2025. Aturan di Indonesia berbeda dengan Australia karena Indonesia menetapkan batas usia mulai dari 13 hingga 18 tahun dan memperbolehkan anak memiliki akun sosial media dengan izin orang tua. Sedangkan negara Asia lainnya seperti Malaysia dan India cenderung mengadopsi model pembatasan yang mirip Australia. Dengan tren global yang terus berkembang ini, pembatasan akses media sosial ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif memperkuat perlindungan anak terhadap dampak negatif dunia digital, sekaligus menumbuhkan pola penggunaan media sosial yang lebih sehat dan bijaksana.
21 Feb 2026, 17.48 WIB

Telkomsel Terapkan Registrasi Nomor dengan Biometrik Wajah untuk Cegah Penipuan

Telkomsel Terapkan Registrasi Nomor dengan Biometrik Wajah untuk Cegah Penipuan
Telkomsel mulai menerapkan sistem registrasi nomor ponsel menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah berdasarkan aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Tujuan utama dari sistem ini adalah memperkuat keamanan data pelanggan dan mengurangi risiko penipuan seperti scam dan phishing yang marak terjadi di dunia digital. Pelanggan warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan melakukan registrasi nomor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi wajah. Bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun yang belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. Kartu perdana yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif, dan aktivasi hanya boleh dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi secara resmi. Pemerintah juga membatasi setiap identitas maksimal bisa memiliki tiga nomor prabayar per operator, kecuali untuk kasus tertentu yang mendapat pengecualian. Untuk melakukan registrasi biometrik, pelanggan dapat datang langsung ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP atau melakukan secara mandiri melalui situs resmi Telkomsel dengan proses verifikasi nomor dan selfie langsung. Telkomsel juga memastikan data biometrik pelanggan hanya digunakan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan memenuhi standar keamanan yang ketat. Masa transisi registrasi lama menggunakan NIK dan Nomor KK masih diperbolehkan hingga Juni 2026. Setelah itu, seluruh proses registrasi nomor seluler wajib memakai data biometrik. Nomor yang sudah terdaftar sebelumnya tetap dapat digunakan, dan Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang untuk berpindah ke sistem biometrik.