Indonesia dan AS Sepakat Transfer Data Terbatas, Percepat Perdagangan Digital
Courtesy of CNBCIndonesia

Indonesia dan AS Sepakat Transfer Data Terbatas, Percepat Perdagangan Digital

Mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas dengan pengamanan data yang sesuai standar Indonesia, serta menghapus biaya masuk transaksi elektronik antara Indonesia dan AS agar perdagangan digital dapat berkembang dengan lebih lancar dan aman.

20 Feb 2026, 19.30 WIB
297 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Indonesia dan AS sepakat untuk transfer data lintas negara secara terbatas.
  • Perlindungan data konsumen menjadi prioritas dalam kesepakatan ini.
  • Penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik akan mempermudah perdagangan antara kedua negara.
Jakarta, Indonesia - Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati perjanjian untuk mendorong transfer data lintas negara secara terbatas. Kesepakatan ini dilakukan untuk mengurangi hambatan perdagangan non-tarif antara kedua negara, terutama dalam sektor perdagangan elektronik yang semakin berkembang.
Dalam perjanjian yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, perlindungan data konsumen menjadi fokus utama. Amerika Serikat berkomitmen memberikan perlindungan data yang sama kuatnya dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Selain memperbolehkan transfer data terbatas, kedua negara juga sepakat menghapus biaya masuk untuk transaksi elektronik antar mereka. Hal ini sudah berlaku tidak hanya untuk AS, tapi juga untuk negara-negara di kawasan Eropa, sehingga memudahkan perdagangan digital lintas batas.
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia menegaskan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki pelindungan data yang memadai atau disertai persetujuan dari pemilik data sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022.
Masyarakat Indonesia diimbau tidak salah paham bahwa transfer data pribadi akan dilakukan secara bebas. Ada protokol ketat yang harus dipatuhi agar data pribadi tetap aman dan terlindungi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260220174717-37-712595/perjanjian-dagang-diteken-data-konsumen-ri-bakal-ditransfer-ke-as

Analisis Ahli

Andi Suryanto, Pakar Hukum Digital
"Kesepakatan transfer data lintas batas harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas agar data masyarakat benar-benar aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak asing."
Siti Nurhaliza, Analis Ekonomi Digital
"Penghapusan biaya masuk transaksi elektronik akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, terutama UMKM yang bisa lebih mudah menjual produk ke pasar global."

Analisis Kami

"Ini adalah langkah maju yang sangat penting bagi ekonomi digital Indonesia, meskipun tetap harus diawasi ketat agar protokol keamanan data tidak hanya di atas kertas. Kesepakatan ini menunjukkan Indonesia mulai serius menyelaraskan kebijakan digitalnya dengan standar global tanpa mengorbankan perlindungan data masyarakatnya."

Prediksi Kami

Kesepakatan ini akan mempercepat pertumbuhan perdagangan elektronik dan investasi digital antara Indonesia dan Amerika Serikat, dengan meningkatkan kepercayaan keamanan data pribadi yang dipertukarkan antar kedua negara.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat?
A
Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk mendorong transfer data lintas negara secara terbatas.
Q
Siapa yang menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff?
A
Agreement on Reciprocal Tariff ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Q
Apa yang dijelaskan oleh Nezar Patria mengenai transfer data?
A
Nezar Patria menjelaskan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan data yang memadai.
Q
Apa tujuan dari penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik?
A
Tujuan dari penghapusan biaya masuk adalah untuk mempermudah transaksi elektronik antar kedua negara.
Q
Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi?
A
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur perlindungan data pribadi dan syarat transfer data ke luar negeri.