Fokus
Finansial

Transformasi Layanan Publik Digital Memperkuat Keterlibatan dan Efisiensi Warga

Share

Inisiatif pemerintah dalam mengintegrasikan teknologi ke layanan publik, mulai dari pembayaran pajak online, verifikasi identitas digital, hingga sistem kamera tilang elektronik, menunjukkan langkah nyata untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

28 Jan 2026, 10.55 WIB

Cara Mudah Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL dengan Cepat

Cara Mudah Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL dengan Cepat
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi yang dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Untuk mulai menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengunduh dan menginstal aplikasi ini dari Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah menginstal aplikasi, langkah pertama adalah melakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon, kemudian mengunggah foto e-KTP sebagai identitas. Proses registrasi juga meliputi verifikasi wajah yang harus dilakukan sesuai petunjuk di aplikasi agar akun pengguna terverifikasi dengan baik. Pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS dan harus melakukan verifikasi ulang melalui email untuk mengaktifkan akun SIGNAL mereka secara penuh. Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotor mereka dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Pengguna juga dapat menambahkan kendaraan lain, termasuk kendaraan milik keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Pada tahap pembayaran, aplikasi memberikan rincian biaya pajak dan opsi bagi pengguna untuk menerima dokumen TBPKP melalui pos sesuai alamat yang dimasukkan. Pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL dapat dilakukan dengan berbagai metode pembayaran digital yang tersedia di aplikasi. Pengguna cukup mengikuti instruksi pembayaran yang muncul setelah memilih metode pembayaran, membuat proses pajak STNK menjadi lebih praktis dan cepat tanpa harus mendatangi Samsat secara langsung.
26 Jan 2026, 18.20 WIB

Cara Mengecek Apakah NIK-KTP Anda Dipakai untuk Pinjaman Online Ilegal

Cara Mengecek Apakah NIK-KTP Anda Dipakai untuk Pinjaman Online Ilegal
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah informasi penting yang harus dijaga kerahasiaannya. Hal ini karena data pribadi ini bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, khususnya dalam pengajuan pinjaman online atau pinjol. Pinjaman online saat ini bisa diajukan hanya dengan menggunakan KTP secara online tanpa memerlukan verifikasi wajah atau swafoto. Kondisi ini membuat penipuan semakin mudah terjadi karena seseorang bisa menggunakan data KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Untuk melindungi diri, masyarakat bisa melakukan pengecekan data NIK dan KTP mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mengikuti beberapa langkah yang sudah ditentukan. Secara online, pengecekan dilakukan dengan mengakses situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK, mengisi formulir dengan lengkap, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri, kemudian menunggu proses verifikasi dari OJK yang biasanya selesai dalam satu hari kerja. Selain secara online, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK membawa dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan sehingga dapat memastikan data pribadi tidak disalahgunakan untuk pinjaman online.