
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi yang dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Untuk mulai menggunakan aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengunduh dan menginstal aplikasi ini dari Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah menginstal aplikasi, langkah pertama adalah melakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon, kemudian mengunggah foto e-KTP sebagai identitas.
Proses registrasi juga meliputi verifikasi wajah yang harus dilakukan sesuai petunjuk di aplikasi agar akun pengguna terverifikasi dengan baik. Pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS dan harus melakukan verifikasi ulang melalui email untuk mengaktifkan akun SIGNAL mereka secara penuh.
Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotor mereka dengan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Pengguna juga dapat menambahkan kendaraan lain, termasuk kendaraan milik keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Pada tahap pembayaran, aplikasi memberikan rincian biaya pajak dan opsi bagi pengguna untuk menerima dokumen TBPKP melalui pos sesuai alamat yang dimasukkan.
Pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL dapat dilakukan dengan berbagai metode pembayaran digital yang tersedia di aplikasi. Pengguna cukup mengikuti instruksi pembayaran yang muncul setelah memilih metode pembayaran, membuat proses pajak STNK menjadi lebih praktis dan cepat tanpa harus mendatangi Samsat secara langsung.