Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Cara Mengecek Apakah NIK-KTP Anda Dipakai untuk Pinjaman Online Ilegal

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
banking-and-financial-services (2mo ago) banking-and-financial-services (2mo ago)
26 Jan 2026
288 dibaca
2 menit
Cara Mengecek Apakah NIK-KTP Anda Dipakai untuk Pinjaman Online Ilegal

Rangkuman 15 Detik

Kerahasiaan NIK dan KTP sangat penting untuk mencegah penipuan.
Pengecekan penggunaan KTP untuk pinjaman online dapat dilakukan melalui OJK.
Dokumen pendukung diperlukan untuk melakukan pengecekan KTP, baik secara online maupun offline.
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah informasi penting yang harus dijaga kerahasiaannya. Hal ini karena data pribadi ini bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, khususnya dalam pengajuan pinjaman online atau pinjol. Pinjaman online saat ini bisa diajukan hanya dengan menggunakan KTP secara online tanpa memerlukan verifikasi wajah atau swafoto. Kondisi ini membuat penipuan semakin mudah terjadi karena seseorang bisa menggunakan data KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Untuk melindungi diri, masyarakat bisa melakukan pengecekan data NIK dan KTP mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mengikuti beberapa langkah yang sudah ditentukan. Secara online, pengecekan dilakukan dengan mengakses situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK, mengisi formulir dengan lengkap, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri, kemudian menunggu proses verifikasi dari OJK yang biasanya selesai dalam satu hari kerja. Selain secara online, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK membawa dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan sehingga dapat memastikan data pribadi tidak disalahgunakan untuk pinjaman online.

Analisis Ahli

Dr. Rizal Ramli
Langkah pengawasan dan edukasi tentang penyalahgunaan data pribadi harus ditingkatkan secara nasional agar perlindungan konsumen lebih maksimal.
Prof. Intan Puspita
Penggunaan teknologi OJK lewat SLIK sudah efektif namun belum cukup tanpa adanya regulasi yang lebih ketat pada pinjaman online yang rawan disalahgunakan.