
PDD Holdings, perusahaan e-commerce besar yang terdaftar di Amerika Serikat, dan anak perusahaannya di Shanghai, Shanghai Xunmeng Information Technology, mendapat sanksi denda karena tidak melaporkan informasi yang dibutuhkan oleh otoritas pajak setempat. Hal ini terjadi karena mereka gagal menyampaikan data tentang operator platform dan karyawan untuk kuartal ketiga tahun 2025.
Denda sejumlah 100.000 yuan (sekitar 14.359 dolar AS) dijatuhkan setelah perusahaan mengabaikan peringatan dari pemerintah dan tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah insiden adu fisik antara karyawan PDD dan regulator pasar di Shanghai yang terjadi bulan lalu.
Regulasi pajak terbaru yang mulai diterapkan sejak Oktober 2024 mengharuskan platform digital dan internet untuk melaporkan identitas, pendapatan, dan informasi terkait pengguna yang berpenghasilan melalui platform mereka secara rutin setiap kuartal. Tujuan aturan ini adalah mencegah penghindaran pajak dengan memberikan data lengkap kepada otoritas pajak.
Pelaporan yang harus disampaikan meliputi total pendapatan, jumlah pengembalian uang, pendapatan iklan, hingga nomor rekening bank pengguna. Regulasi ini merupakan pengembangan dari Undang-Undang E-Commerce tahun 2019 yang sebelumnya dinilai kurang efektif dalam menangani penghindaran pajak oleh pelaku bisnis online.
Selain denda, pemerintah Tiongkok juga membentuk tim investigasi khusus dari beberapa lembaga negara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasi perusahaan seperti PDD. Upaya ini menandai langkah besar dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait perpajakan di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.