Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

PDD Didenda Karena Gagal Patuhi Aturan Pajak Digital di Shanghai

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (2mo ago) fiscal-policy (2mo ago)
21 Jan 2026
210 dibaca
2 menit
PDD Didenda Karena Gagal Patuhi Aturan Pajak Digital di Shanghai

Rangkuman 15 Detik

PDD Holdings menghadapi denda karena pelanggaran pajak di Shanghai.
Regulasi pajak baru mengharuskan pelaporan informasi yang lebih transparan bagi operator e-commerce.
Insiden antara karyawan PDD dan regulator menunjukkan ketegangan antara perusahaan dan otoritas pemerintah.
PDD Holdings, perusahaan e-commerce besar yang terdaftar di Amerika Serikat, dan anak perusahaannya di Shanghai, Shanghai Xunmeng Information Technology, mendapat sanksi denda karena tidak melaporkan informasi yang dibutuhkan oleh otoritas pajak setempat. Hal ini terjadi karena mereka gagal menyampaikan data tentang operator platform dan karyawan untuk kuartal ketiga tahun 2025. Denda sejumlah 100.000 yuan (sekitar 14.359 dolar AS) dijatuhkan setelah perusahaan mengabaikan peringatan dari pemerintah dan tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah insiden adu fisik antara karyawan PDD dan regulator pasar di Shanghai yang terjadi bulan lalu. Regulasi pajak terbaru yang mulai diterapkan sejak Oktober 2024 mengharuskan platform digital dan internet untuk melaporkan identitas, pendapatan, dan informasi terkait pengguna yang berpenghasilan melalui platform mereka secara rutin setiap kuartal. Tujuan aturan ini adalah mencegah penghindaran pajak dengan memberikan data lengkap kepada otoritas pajak. Pelaporan yang harus disampaikan meliputi total pendapatan, jumlah pengembalian uang, pendapatan iklan, hingga nomor rekening bank pengguna. Regulasi ini merupakan pengembangan dari Undang-Undang E-Commerce tahun 2019 yang sebelumnya dinilai kurang efektif dalam menangani penghindaran pajak oleh pelaku bisnis online. Selain denda, pemerintah Tiongkok juga membentuk tim investigasi khusus dari beberapa lembaga negara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasi perusahaan seperti PDD. Upaya ini menandai langkah besar dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait perpajakan di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Analisis Ahli

Dr. Lina Susanti, Pakar Pajak Digital
Pengenaan denda ini menunjukkan bahwa regulator mulai tegas menindak pelanggaran pajak di sektor digital, yang selama ini memang sulit dilacak. Ini pertanda awal era baru kepatuhan pajak digital yang akan mendorong perusahaan beradaptasi dengan sistem pelaporan dan pengelolaan data yang lebih akurat dan transparan.