Komisi Eropa baru saja menetapkan WhatsApp, yang dimiliki oleh Meta, sebagai platform berukuran sangat besar menurut aturan Digital Services Act (DSA). Hal ini menandai bahwa WhatsApp harus lebih ketat dalam mengawasi konten ilegal dan berbahaya yang ada di aplikasinya, khususnya di fitur channels yang semakin populer.
Penetapan ini didasarkan pada data pengguna fitur channels di WhatsApp, yang mencapai rata-rata 51,7 juta pengguna aktif bulanan di Uni Eropa, melampaui batas minimum 45 juta yang ditetapkan oleh DSA. Dengan angka ini, WhatsApp bergabung dengan platform besar lain seperti Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan LinkedIn yang sudah lebih dulu mendapat status serupa.
Sebagai konsekuensi dari penetapan ini, Meta sebagai pemilik WhatsApp harus memastikan bahwa dalam waktu empat bulan sejak penetapan ini diumumkan, mereka telah memenuhi semua kewajiban tambahan dari DSA. Ini termasuk memperketat pengawasan terhadap konten yang berpotensi berbahaya dan ilegal di fitur channels tersebut.
Penetapan status platform sangat besar ini memungkinkan DSA mewajibkan WhatsApp untuk menyediakan langkah-langkah pengamanan dan kontrol yang lebih ketat, yang juga bisa berdampak pada peningkatan biaya operasional dan menimbulkan masalah terkait privasi pengguna. Namun, WhatsApp berkomitmen untuk meningkatkan standar keamanan dan menjaga integritas platform sesuai dengan regulasi.
Secara keseluruhan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa mengatur lebih ketat platform digital agar lebih bertanggung jawab atas konten yang beredar di ruang digital serta memberikan perlindungan lebih bagi penggunanya di era digital yang semakin kompleks.