Australia Larang Anak Bawah 16 Tahun Main Medsos, Indonesia Ikuti dengan Pembatasan Usia
Teknologi
Keamanan Siber
11 Des 2025
222 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Australia telah menerapkan pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Indonesia juga mengeluarkan aturan pembatasan media sosial berdasarkan usia dengan izin orang tua.
Kebijakan pelarangan media sosial ini memicu protes dari netizen di Australia.
Pemerintah Australia menjadi yang pertama di dunia menetapkan aturan pelarangan anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari risiko bahaya di media sosial, termasuk kecanduan dan konten negatif.
Indonesia juga menjalankan aturan pembatasan media sosial berbasis usia, yakni 13 hingga 18 tahun, di mana anak diperbolehkan memiliki akun jika mendapat izin orang tua. Kebijakan ini dibuat setelah mempertimbangkan risiko yang berbeda di setiap kelompok usia remaja.
Aturan baru di Australia mendapat reaksi keras dari para netizen yang protes dan bahkan banyak yang mengaku masih berusia di bawah 16 tahun agar tidak dihapus akunnya. Pemerintah memperingatkan platform media sosial untuk mematuhi aturan, dengan denda sebesar 33 juta dolar AS bagi yang melanggar.
Beberapa negara seperti Prancis, Denmark, dan Malaysia mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Australia dalam menerapkan aturan serupa demi meningkatkan perlindungan anak dari dampak buruk media sosial. Sementara itu, perusahaan media sosial seperti Meta menentang aturan ini karena dianggap mendorong pengguna ke platform yang kurang aman.
Regulator internet Australia akan memantau implementasi aturan baru dan meminta platform melaporkan jumlah akun di bawah usia 16 tahun. Perdebatan ini menunjukkan dilema antara perlindungan anak dan kebebasan digital yang harus dihadapi banyak negara saat ini.
Analisis Ahli
Senator Josh Hawley
Mendukung aturan pelarangan media sosial untuk anak demi menjaga keamanan dan kesehatan mental kaum muda.Meta spokesperson
Mengkhawatirkan aturan tersebut mendorong remaja ke platform yang kurang diatur dan menyebabkan penerapan hukum tidak konsisten.

