Indonesia dan Negara Lain Berlomba Batasi Media Sosial untuk Anak Dibawah 16 Tahun
Teknologi
Keamanan Siber
24 Nov 2025
228 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Australia dan Indonesia sedang menerapkan peraturan untuk melindungi anak dari bahaya media sosial.
Peraturan tersebut membagi pengguna berdasarkan usia untuk mengatur akses media sosial.
Kesehatan mental anak menjadi perhatian utama dalam diskusi mengenai penggunaan media sosial.
Di Indonesia dan berbagai negara lain, pemerintah mulai menerapkan aturan ketat untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial. Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital seperti perundungan siber, penipuan, dan pelecehan. Australia menjadi negara pertama yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai November 2024.
Indonesia mengikuti langkah tersebut dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak berusia 13 hingga 18 tahun. Pemerintah membuat kategori ini berdasarkan risiko yang berbeda pada tiap kelompok usia, dengan tujuan memastikan perlindungan yang lebih terperinci dan efektif bagi anak-anak.
Selain Indonesia dan Australia, Malaysia juga berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Pemerintah Indonesia sendiri sedang meninjau mekanisme yang diterapkan di negara-negara tersebut agar bisa mengaplikasikannya dengan baik di dalam negeri.
Di tingkat global, perusahaan besar media sosial seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta menghadapi tekanan hukum dan regulasi karena peran mereka dalam memicu krisis kesehatan mental pada anak muda. Platform-platform ini juga mulai menonaktifkan akun yang terdaftar dengan usia di bawah batas yang ditentukan oleh aturan baru.
Beberapa negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji teknologi untuk verifikasi usia sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan aturan ini. Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan perlindungan bagi anak di dunia digital bisa lebih maksimal dan risiko negatif dapat diminimalisir.
Analisis Ahli
Dr. Anisa Rahmawati (Psikolog Anak)
Pembatasan usia akses media sosial sangat penting untuk mencegah gangguan perkembangan psikologis dan sosial pada anak-anak. Namun, edukasi digital juga harus berjalan seiring agar anak lebih sadar dalam menggunakan teknologi.Prof. Johan Sutanto (Ahli Hukum Teknologi)
Regulasi harus diimbangi dengan sistem verifikasi yang transparan dan tidak melanggar privasi agar efektif dielakkan penyalahgunaan data dan pelanggaran aturan oleh platform global.

