Courtesy of YahooFinance
Greg Lindberg, seorang pengusaha asuransi, telah mengaku bersalah atas penipuan dan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar Rp 32.89 triliun ($2 miliar) . Kasus ini melibatkan jaringan perusahaan yang beroperasi di beberapa tempat, termasuk Carolina Utara, Bermuda, dan Malta. Lindberg, yang berusia 54 tahun, mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan kejahatan terhadap pemerintah AS dan pencucian uang yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2019.
Baca juga: Pendiri PGI Global Didakwa Jalankan Skema Ponzi, Tipu Investor Rp 3.29 triliun ($200 Juta)
Departemen Kehakiman AS mengungkapkan bahwa Lindberg berusaha menipu regulator asuransi dan pemegang polis. Tindakannya ini telah merugikan banyak orang dan melanggar hukum yang ada. Pengakuan bersalah ini menunjukkan bahwa tindakan penipuan dalam bisnis asuransi dapat berakibat serius dan mendapatkan perhatian dari pihak berwenang.