Courtesy of YahooFinance
Seorang hakim federal telah memutuskan untuk mengakhiri gugatan yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) selama 16 tahun terkait skema Ponzi senilai Rp 118.40 triliun ($7,2 miliar) yang dilakukan oleh Allen Stanford. Hakim David Godbey memerintahkan Stanford, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara 110 tahun, untuk membayar denda sebesar Rp 97.03 triliun ($5,9 miliar) . Selain itu, dua mantan rekan Stanford juga diperintahkan untuk membayar denda, yaitu James Davis sebesar Rp 290.42 miliar ($17,66 juta) dan Gilberto Lopez sebesar Rp 56.24 miliar ($3,42 juta) .
Baca juga: Pendiri PGI Global Didakwa Jalankan Skema Ponzi, Tipu Investor Rp 3.29 triliun ($200 Juta)
Stanford telah menipu sekitar 18.000 investor dengan menjual sertifikat deposito yang tidak valid melalui banknya di Antigua. Uang dari investor digunakan untuk investasi berisiko dan gaya hidup mewahnya. Meskipun denda yang dijatuhkan sangat besar, banyak dari jumlah tersebut kemungkinan tidak akan dapat dikumpulkan. Kasus ini ditutup setelah lebih dari Rp 41.11 triliun ($2,5 miliar) berhasil dipulihkan untuk para korban penipuan.
Pertanyaan Terkait
Q
Siapa yang dijatuhi denda dalam kasus skema Ponzi ini?A
Allen Stanford, James Davis, dan Gilberto Lopez dijatuhi denda dalam kasus ini.Q
Apa yang dilakukan Allen Stanford yang menyebabkan ia dihukum?A
Allen Stanford menjual sertifikat deposito yang curang dan menipu sekitar 18.000 investor.Q
Berapa total denda yang dijatuhkan kepada Allen Stanford?A
Total denda yang dijatuhkan kepada Allen Stanford adalah $5,9 miliar.Q
Apa peran James Davis dalam kasus ini?A
James Davis adalah saksi kunci dalam persidangan dan dijatuhi denda sebesar $17,66 juta.Q
Apa yang terjadi dengan Stanford International Bank?A
Stanford International Bank digunakan untuk menjual sertifikat deposito yang curang dan terlibat dalam skema penipuan.