Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN.
- Bupati Lumajang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dengan syarat tertentu.
- ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik harus menanggung biaya operasional sendiri.
Pemerintah pusat dan daerah melarang penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja. Beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Sumatera Selatan, menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung dan hanya boleh dipakai di dalam kota untuk urusan dinas.
Namun, berbeda dengan kebijakan tersebut, Bupati Lumajang di Jawa Timur mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia beralasan bahwa izin ini bertujuan agar kendaraan dinas tetap terawat selama libur panjang. Meskipun diperbolehkan, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tetap harus menanggung biaya operasionalnya sendiri, termasuk bahan bakar.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilarang oleh pemerintah terkait kendaraan dinas saat mudik Lebaran?A
Pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi ASN.Q
Siapa yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik di Sumatera Selatan?A
Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, menegaskan larangan tersebut.Q
Apa alasan Bupati Lumajang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik?A
Bupati Lumajang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk menjaga perawatan kendaraan selama libur panjang.Q
Apa yang harus ditanggung oleh ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik?A
ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik harus menanggung biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak.Q
Apa peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi ASN?A
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi ASN.