PNS Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Aturannya!
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: PNS Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Aturannya!

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
27 Maret 2025 pukul 06.55 WIB
65 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN.
  • Bupati Lumajang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dengan syarat tertentu.
  • ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik harus menanggung biaya operasional sendiri.
Pemerintah pusat dan daerah melarang penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja. Beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Sumatera Selatan, menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung dan hanya boleh dipakai di dalam kota untuk urusan dinas. Namun, berbeda dengan kebijakan tersebut, Bupati Lumajang di Jawa Timur mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ia beralasan bahwa izin ini bertujuan agar kendaraan dinas tetap terawat selama libur panjang. Meskipun diperbolehkan, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tetap harus menanggung biaya operasionalnya sendiri, termasuk bahan bakar.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dilarang oleh pemerintah terkait kendaraan dinas saat mudik Lebaran?
A
Pemerintah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan mudik Lebaran bagi ASN.
Q
Siapa yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik di Sumatera Selatan?
A
Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, menegaskan larangan tersebut.
Q
Apa alasan Bupati Lumajang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik?
A
Bupati Lumajang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk menjaga perawatan kendaraan selama libur panjang.
Q
Apa yang harus ditanggung oleh ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik?
A
ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik harus menanggung biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak.
Q
Apa peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi ASN?
A
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi ASN.

Rangkuman Berita Serupa

Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 24 Maret 2025CNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
97 dibaca
Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 24 Maret 2025
PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025, Simak Aturan LengkapnyaCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
79 dibaca
PNS Boleh WFA 24-27 Maret 2025, Simak Aturan Lengkapnya
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot HappyCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
48 dibaca
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot Happy
Awas Padat! Jumlah Mobil Keluar Jakarta Tanggal Ini Bakal Naik 50%CNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
105 dibaca
Awas Padat! Jumlah Mobil Keluar Jakarta Tanggal Ini Bakal Naik 50%
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-MobilCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
78 dibaca
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-Mobil
Pengusaha Truk Mogok Operasi 2 Hari Mulai BesokCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
74 dibaca
Pengusaha Truk Mogok Operasi 2 Hari Mulai Besok