Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Barat.
- Kebijakan ini berlaku dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.
- Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak akan menghadapi konsekuensi saat menggunakan jalan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat. Dalam pengumumannya di Instagram, Dedi meminta maaf jika pelayanan pemerintah belum maksimal dan memaafkan kesalahan pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Ia menjelaskan bahwa mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar tunggakan tersebut dan hanya perlu memperpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun 2025.
Dedi juga mengingatkan agar pemilik kendaraan segera memperpanjang pajak mereka, karena kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan kabupaten dan provinsi. Ia berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa kebijakan yang diumumkan oleh Dedi Mulyadi?A
Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.Q
Kapan kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini berlaku?A
Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025.Q
Apa alasan Dedi Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat?A
Dedi Mulyadi meminta maaf karena Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.Q
Apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setelah Lebaran?A
Pemilik kendaraan bermotor harus memperpanjang pajak kendaraan mereka dengan tarif baru tanpa membayar tunggakan.Q
Apa konsekuensi bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak?A
Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan bisa lewat di jalan kabupaten dan provinsi.