Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-Mobil
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-Mobil

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
19 Maret 2025 pukul 10.16 WIB
78 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Barat.
  • Kebijakan ini berlaku dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.
  • Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak akan menghadapi konsekuensi saat menggunakan jalan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat. Dalam pengumumannya di Instagram, Dedi meminta maaf jika pelayanan pemerintah belum maksimal dan memaafkan kesalahan pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Ia menjelaskan bahwa mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar tunggakan tersebut dan hanya perlu memperpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun 2025.
Dedi juga mengingatkan agar pemilik kendaraan segera memperpanjang pajak mereka, karena kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan kabupaten dan provinsi. Ia berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa kebijakan yang diumumkan oleh Dedi Mulyadi?
A
Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Q
Kapan kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini berlaku?
A
Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025.
Q
Apa alasan Dedi Mulyadi meminta maaf kepada masyarakat?
A
Dedi Mulyadi meminta maaf karena Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Q
Apa yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setelah Lebaran?
A
Pemilik kendaraan bermotor harus memperpanjang pajak kendaraan mereka dengan tarif baru tanpa membayar tunggakan.
Q
Apa konsekuensi bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak?
A
Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan bisa lewat di jalan kabupaten dan provinsi.

Rangkuman Berita Serupa

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
46 dibaca
Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot HappyCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
48 dibaca
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot Happy
Jasa Marga Geber Diskon Tarif Tol, Ternyata Ini Alasan di baliknyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
32 dibaca
Jasa Marga Geber Diskon Tarif Tol, Ternyata Ini Alasan di baliknya
Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik LamaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
62 dibaca
Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama
Jangan Lengah! Diskon Tarif Tol Langsung Hilang Kalau Lakukan IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
117 dibaca
Jangan Lengah! Diskon Tarif Tol Langsung Hilang Kalau Lakukan Ini
Hore! Tarif Tol Ini Didiskon Rp 178.900, Catat Rute dan JadwalnyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
113 dibaca
Hore! Tarif Tol Ini Didiskon Rp 178.900, Catat Rute dan Jadwalnya