Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif royalti untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.
- Kenaikan royalti dapat menjadikan Indonesia memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.
- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mengkhawatirkan dampak negatif dari kenaikan royalti terhadap industri yang sudah tertekan oleh kebijakan lain.
Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan royalti dari hasil tambang mineral dan batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa mereka sedang mengkaji beberapa sumber pendapatan baru, termasuk menaikkan tarif royalti untuk komoditas seperti emas, nikel, dan batu bara. Saat ini, pemerintah sedang merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ini.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah kenaikan tarif royalti bijih nikel dari 10% menjadi antara 14% hingga 19%. Hal ini membuat tarif royalti Indonesia menjadi yang tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya. Namun, para pengusaha nikel khawatir bahwa kenaikan ini akan membebani industri yang sudah menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga dan pajak lainnya.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang direncanakan pemerintah terkait royalti hasil tambang?A
Pemerintah merencanakan untuk menaikkan royalti hasil tambang mineral dan batu bara.Q
Siapa yang mengumumkan rencana kenaikan royalti tersebut?A
Rencana kenaikan royalti tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.Q
Komoditas apa saja yang tarif royalti-nya akan dinaikkan?A
Komoditas yang tarif royalti-nya akan dinaikkan antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina.Q
Apa dampak yang dikhawatirkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia?A
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia khawatir bahwa kenaikan royalti akan semakin membebani industri yang sudah menghadapi berbagai kebijakan lainnya.Q
Apa saja peraturan yang sedang direvisi oleh pemerintah terkait royalti?A
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 dan PP No. 15 tahun 2022 terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.