Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Proses pemenuhan hak pekerja PT Sritex pasca pailit berjalan lancar.
- Mantan pekerja Sritex memiliki peluang untuk bekerja kembali dengan investor baru.
- Kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting dalam menangani dampak pailit perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena dampak pailit perusahaan sedang dipenuhi dengan baik. Ia mengunjungi pabrik Sritex untuk memastikan proses pencairan hak-hak pekerja, seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, hampir selesai. Sejak pengumuman PHK massal pada 26 Februari 2025, pemerintah dan berbagai pihak telah bekerja sama untuk menangani masalah ini.
Selain itu, Yassierli juga mengungkapkan kabar baik bahwa beberapa mantan pekerja Sritex telah mendapatkan pekerjaan baru dengan investor yang ingin melanjutkan bisnis Sritex. Proses rekrutmen ini terjadi karena ada minat dari investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ia mengapresiasi kolaborasi semua pihak yang telah membantu dalam situasi sulit ini.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di PT Sritex?A
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengunjungi PT Sritex untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja pasca pailit perusahaan.Q
Apa yang terjadi pada PT Sritex pada 26 Februari 2025?A
PT Sritex dinyatakan pailit dan melakukan PHK massal pada 26 Februari 2025.Q
Apa saja hak-hak pekerja yang dipenuhi setelah pailitnya PT Sritex?A
Hak-hak pekerja yang dipenuhi termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan.Q
Bagaimana proses rekrutmen ulang bagi mantan pekerja Sritex?A
Proses rekrutmen ulang bagi mantan pekerja Sritex terjadi karena minat dari investor baru yang ingin melanjutkan bisnis perusahaan.Q
Siapa yang terlibat dalam menangani masalah tenaga kerja pasca pailit PT Sritex?A
Pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, tim kurator, serta serikat pekerja terlibat dalam menangani masalah tenaga kerja.