Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- OJK memberlakukan kebijakan buyback tanpa RUPS untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan.
- Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan.
- Perusahaan harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan buyback.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengumumkan bahwa perusahaan terbuka kini dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Maret 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Kepala Eksekutif OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan sinyal positif kepada pasar, terutama di saat kondisi pasar yang tidak stabil.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki kinerja yang baik dan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, buyback tanpa RUPS juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola harga saham mereka.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diumumkan oleh OJK pada 19 Maret 2025?A
OJK mengumumkan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Q
Apa tujuan dari kebijakan buyback tanpa RUPS?A
Tujuan dari kebijakan buyback tanpa RUPS adalah untuk memberikan sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan meningkatkan kepercayaan pasar.Q
Siapa yang menjelaskan kebijakan ini di Main Hall BEI?A
Kebijakan ini dijelaskan oleh Inarno Djajadi di Main Hall BEI.Q
Apa yang harus dipenuhi perusahaan dalam pelaksanaan buyback?A
Perusahaan harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023 dalam pelaksanaan buyback.Q
Berapa lama ketentuan ini berlaku?A
Ketentuan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu hingga 18 September 2025.