Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pembatasan operasional angkutan barang tidak melarang pengoperasian sama sekali.
- Kendaraan tertentu dikecualikan dari pembatasan untuk menjaga pasokan barang.
- Koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian penting untuk mendukung mobilitas pelaku usaha.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berarti melarangnya sama sekali. Angkutan barang masih bisa beroperasi dengan memperhatikan beberapa aturan, seperti pembatasan waktu untuk mobil barang tertentu. Namun, kendaraan yang mengangkut barang penting seperti BBM, pupuk, dan barang pokok tetap diperbolehkan beroperasi tanpa pembatasan.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengakui bahwa pembatasan ini bisa mempengaruhi mobilitas pelaku usaha dan industri. Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar pengusaha angkutan tetap bisa beroperasi sesuai kebutuhan. Kunci untuk menjaga kelancaran distribusi barang dan arus mudik adalah pengaturan lalu lintas yang baik, sehingga keduanya bisa berjalan bersamaan tanpa mengganggu satu sama lain.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diklaim oleh Menteri Perhubungan mengenai pembatasan operasional angkutan barang?A
Menteri Perhubungan mengklaim bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali.Q
Kendaraan apa saja yang tetap bisa beroperasi meskipun ada pembatasan?A
Kendaraan yang tetap bisa beroperasi termasuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.Q
Siapa yang mengakui bahwa pembatasan akan mempengaruhi mobilitas pelaku usaha?A
Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian, yang mengakui bahwa pembatasan akan mempengaruhi mobilitas pelaku usaha.Q
Apa harapan Faisol Riza terkait pengaturan lalu lintas?A
Faisol Riza berharap agar pengaturan lalu lintas dapat dilakukan dengan baik sehingga tidak mengganggu arus mudik.Q
Apa tujuan dari pembatasan operasional angkutan barang ini?A
Tujuan dari pembatasan operasional angkutan barang adalah untuk mempertimbangkan aspek pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kelancaran distribusi barang.