Saat Anggota DPR Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta ke Agen Asuransi
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Saat Anggota DPR Curhat Sulit Klaim Rp12 Juta ke Agen Asuransi

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
17 Maret 2025 pukul 20.50 WIB
55 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kesulitan pencairan klaim asuransi menjadi masalah serius bagi pemegang polis.
  • OJK berupaya meningkatkan regulasi untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
  • Literasi asuransi sangat penting untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.
Jakarta, CNBC Indonesia - Kesulitan dalam mencairkan klaim asuransi menjadi masalah bagi banyak pemegang polis. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi XI DPR RI, di mana anggota DPR Eric Hermawan mengungkapkan pengalamannya saat mengklaim asuransi senilai Rp12 juta yang tidak dibayar. Ia telah melaporkan masalah ini ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen, tetapi belum mendapatkan solusi.
Menanggapi masalah ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyatakan empati dan berusaha berkomunikasi dengan perusahaan asuransi terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang merancang peraturan baru yang mewajibkan agen asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan agen yang berlisensi dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi keluhan Eric Hermawan terkait klaim asuransi?
A
Eric Hermawan mengeluhkan bahwa klaim asuransinya sebesar Rp12 juta tidak dibayar oleh perusahaan asuransi.
Q
Apa langkah yang diambil Eric setelah klaimnya tidak dibayar?
A
Eric telah melaporkan masalah tersebut ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen, namun tidak mendapatkan solusi.
Q
Apa yang sedang disiapkan oleh OJK terkait agen asuransi?
A
OJK sedang menyiapkan peraturan yang mewajibkan agen pemasaran asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD).
Q
Siapa yang merespons keluhan Eric Hermawan dalam RDPU?
A
Budi Tampubolon, Ketua Umum AAJI, merespons keluhan Eric Hermawan dan menunjukkan empati terhadap masalah tersebut.
Q
Apa tujuan dari Peraturan OJK yang akan diluncurkan?
A
Tujuan dari Peraturan OJK adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memperkuat pengawasan terhadap agen asuransi.

Rangkuman Berita Serupa

MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna LifeCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
126 dibaca
MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Perkuat Industri Keuangan, OJK Beberkan Arah Kebijakan 2025CNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
118 dibaca
Perkuat Industri Keuangan, OJK Beberkan Arah Kebijakan 2025
Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Sukses Gelar Gerak Syariah 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
75 dibaca
Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Sukses Gelar Gerak Syariah 2025
3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang TinggiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
51 dibaca
3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang Tinggi
OJK Berkomitmen Jaga Stabilitas Pasar Modal, Ini Buktinya!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca
OJK Berkomitmen Jaga Stabilitas Pasar Modal, Ini Buktinya!
Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi SolusiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
205 dibaca
Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi Solusi