Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Kesulitan pencairan klaim asuransi menjadi masalah serius bagi pemegang polis.
- OJK berupaya meningkatkan regulasi untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
- Literasi asuransi sangat penting untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.
Jakarta, CNBC Indonesia - Kesulitan dalam mencairkan klaim asuransi menjadi masalah bagi banyak pemegang polis. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi XI DPR RI, di mana anggota DPR Eric Hermawan mengungkapkan pengalamannya saat mengklaim asuransi senilai Rp12 juta yang tidak dibayar. Ia telah melaporkan masalah ini ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen, tetapi belum mendapatkan solusi.
Menanggapi masalah ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyatakan empati dan berusaha berkomunikasi dengan perusahaan asuransi terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang merancang peraturan baru yang mewajibkan agen asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan agen yang berlisensi dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi keluhan Eric Hermawan terkait klaim asuransi?A
Eric Hermawan mengeluhkan bahwa klaim asuransinya sebesar Rp12 juta tidak dibayar oleh perusahaan asuransi.Q
Apa langkah yang diambil Eric setelah klaimnya tidak dibayar?A
Eric telah melaporkan masalah tersebut ke OJK dan Badan Perlindungan Konsumen, namun tidak mendapatkan solusi.Q
Apa yang sedang disiapkan oleh OJK terkait agen asuransi?A
OJK sedang menyiapkan peraturan yang mewajibkan agen pemasaran asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD).Q
Siapa yang merespons keluhan Eric Hermawan dalam RDPU?A
Budi Tampubolon, Ketua Umum AAJI, merespons keluhan Eric Hermawan dan menunjukkan empati terhadap masalah tersebut.Q
Apa tujuan dari Peraturan OJK yang akan diluncurkan?A
Tujuan dari Peraturan OJK adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memperkuat pengawasan terhadap agen asuransi.