Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
- Pemerintah aktif dalam menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memastikan kepatuhan pajak.
- Pajak kripto dan fintech menjadi sumber penerimaan pajak yang penting bagi negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia mencatat bahwa penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan online sebesar Rp26,18 triliun, pajak kripto Rp1,39 triliun, pajak dari fintech (pinjaman online) Rp3,23 triliun, dan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar Rp2,94 triliun. Sebanyak 222 pelaku usaha digital telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, meskipun ada sebelas perusahaan yang dicabut statusnya sebagai pemungut pajak.
Penerimaan pajak dari sektor kripto dan fintech juga menunjukkan angka yang signifikan. Pajak kripto terkumpul Rp1,39 triliun, sedangkan pajak dari fintech mencapai Rp3,23 triliun. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik yang konvensional maupun digital, dan akan terus mencari cara untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga Februari 2025?A
Total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga Februari 2025 adalah Rp33,73 triliun.Q
Berapa jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN?A
Jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah 222.Q
Apa saja jenis pajak yang dipungut dari sektor ekonomi digital?A
Jenis pajak yang dipungut dari sektor ekonomi digital meliputi PPN, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.Q
Mengapa pemerintah terus menunjuk pelaku usaha PMSE?A
Pemerintah terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital.Q
Apa yang dimaksud dengan pajak SIPP?A
Pajak SIPP adalah pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.