Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pembentukan BP3 dianggap tidak relevan oleh pengusaha perumahan karena adanya Kementerian PKP.
- Hunian berimbang masih menjadi tantangan dalam implementasinya meskipun diatur oleh undang-undang.
- REI memberikan beberapa usulan untuk mempermudah penerapan hunian berimbang agar lebih realistis.
Pemerintah Indonesia berencana membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk memudahkan koordinasi dalam sektor perumahan. Namun, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengatakan bahwa pembentukan BP3 tidak relevan karena sudah ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mengurus hal tersebut. Ia khawatir BP3 justru akan menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih kebijakan di sektor perumahan.
REI mendukung konsep hunian berimbang yang diatur oleh undang-undang, tetapi menyatakan bahwa selama 13 tahun, konsep ini belum berhasil diterapkan. Joko Suranto mengusulkan agar regulasi hunian berimbang direvisi agar lebih realistis dan dapat diterapkan di berbagai lokasi. Ia berharap Kementerian PKP segera mengeluarkan kebijakan yang jelas dan dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait di sektor perumahan.