Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 dengan komponen yang lebih lengkap dibandingkan tahun sebelumnya.
- Pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Peraturan ini juga mengatur tunjangan bagi berbagai kategori pegawai, termasuk guru dan dosen.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 100% dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Namun, untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Aturan ini juga menjelaskan komponen yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Bagi guru dan dosen, ada ketentuan khusus mengenai tunjangan yang diterima. Selain itu, bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya, tidak akan mendapatkan THR. Pensiunan juga akan menerima THR yang terdiri dari pensiun pokok dan tunjangan lainnya.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025?A
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.Q
Kapan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 akan dicairkan?A
Tunjangan Hari Raya akan dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan Gaji Ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.Q
Siapa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13?A
Yang berhak menerima adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan dan penerima tunjangan.Q
Apa saja komponen yang termasuk dalam Tunjangan Hari Raya?A
Komponen Tunjangan Hari Raya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.Q
Bagaimana dengan tunjangan bagi guru dan dosen?A
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak dapat menerima tunjangan kinerja, tetapi dapat diberikan tunjangan profesi.