PP THR ASN, TNI, Polri 2025 Terbit! Ini Daftar Penerima & Besarannya
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: PP THR ASN, TNI, Polri 2025 Terbit! Ini Daftar Penerima & Besarannya

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
13 Maret 2025 pukul 13.55 WIB
143 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 dengan komponen yang lebih lengkap dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
  • Peraturan ini juga mengatur tunjangan bagi berbagai kategori pegawai, termasuk guru dan dosen.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025, dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 100% dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Namun, untuk ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Aturan ini juga menjelaskan komponen yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Bagi guru dan dosen, ada ketentuan khusus mengenai tunjangan yang diterima. Selain itu, bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya, tidak akan mendapatkan THR. Pensiunan juga akan menerima THR yang terdiri dari pensiun pokok dan tunjangan lainnya.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025?
A
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Q
Kapan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 akan dicairkan?
A
Tunjangan Hari Raya akan dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan Gaji Ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Q
Siapa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13?
A
Yang berhak menerima adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan dan penerima tunjangan.
Q
Apa saja komponen yang termasuk dalam Tunjangan Hari Raya?
A
Komponen Tunjangan Hari Raya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Q
Bagaimana dengan tunjangan bagi guru dan dosen?
A
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak dapat menerima tunjangan kinerja, tetapi dapat diberikan tunjangan profesi.

Rangkuman Berita Serupa

Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
43 dibaca
Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
87 dibaca
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
61 dibaca
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!
This group of civil servants is not entitled to receive Eid al-Fitr THR this year.CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
48 dibaca
This group of civil servants is not entitled to receive Eid al-Fitr THR this year.
THR PNS Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Besarannya!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
77 dibaca
THR PNS Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Besarannya!
Janda-Duda ASN, TNI & Polri Dapat THR, Segini BesarannyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
109 dibaca
Janda-Duda ASN, TNI & Polri Dapat THR, Segini Besarannya