Courtesy of Wired
Meta, perusahaan yang mengembangkan teknologi kecerdasan buatan, baru saja kalah dalam kasus hukum terkait pelanggaran hak cipta. Seorang hakim memutuskan bahwa Meta telah menggunakan data dari Library Genesis (LibGen), sebuah perpustakaan online yang berisi buku-buku bajakan, untuk melatih model AI mereka. Kasus ini diajukan oleh sekelompok penulis yang mengklaim bahwa Meta menggunakan karya mereka tanpa izin. Hakim juga mengungkapkan bahwa Meta berusaha menyembunyikan informasi ini untuk menghindari publisitas negatif.
Dalam dokumen yang baru dibuka, terungkap bahwa Meta tidak hanya menggunakan data bajakan, tetapi juga menyebarkannya melalui aktivitas torrenting. Meta berargumen bahwa penggunaan materi yang tersedia untuk umum dilindungi oleh hukum "fair use", tetapi para penulis merasa bahwa Meta telah melanggar hak cipta mereka. Kasus ini akan menjadi penting untuk menentukan apakah perusahaan teknologi dapat terus menggunakan karya kreatif untuk melatih AI di masa depan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dituduhkan oleh para penulis terhadap Meta?A
Para penulis menuduh Meta melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan karya mereka untuk melatih model AI tanpa izin.Q
Siapa saja penggugat dalam kasus ini?A
Penggugat dalam kasus ini termasuk Richard Kadrey, Christopher Golden, dan Sarah Silverman.Q
Apa itu Library Genesis dan mengapa itu penting dalam kasus ini?A
Library Genesis adalah perpustakaan bayangan yang menyediakan akses ke buku-buku yang dilindungi hak cipta secara ilegal, dan penting karena diduga digunakan oleh Meta untuk melatih model AI.Q
Apa keputusan yang diambil oleh hakim Vince Chhabria terkait dokumen yang dirahasiakan?A
Hakim Vince Chhabria memutuskan bahwa Meta harus mengungkapkan dokumen yang sebelumnya dirahasiakan, menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menyegel informasi tersebut.Q
Apa argumen yang diajukan oleh Meta dalam membela diri?A
Meta berargumen bahwa penggunaan materi yang tersedia untuk umum untuk melatih alat AI dilindungi oleh doktrin 'fair use' dan bahwa klaim para penggugat tidak berdasar.