Fokus
Finansial

Transformasi Digital pada Sistem Kesejahteraan Publik Indonesia

Share

Pemerintah Indonesia mempercepat transformasi digital di sektor kesejahteraan publik, termasuk digitalisasi layanan BPJS dan inisiatif ekonomi digital, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan kepada masyarakat.

07 Nov 2025, 10.50 WIB

Pemerintah Mulai Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Registrasi Ulang

Pemerintah Mulai Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Registrasi Ulang
Pemerintah Indonesia akan melaksanakan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan sistem daftar ulang bagi peserta yang mempunyai tunggakan. Pemerintah akan melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan program ini agar tepat sasaran. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengetahui jumlah tunggakan dapat memeriksanya secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa. Sebelum melakukan pengecekan, peserta perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS. Program penghapusan tunggakan diperuntukkan bagi peserta yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kelompok masyarakat yang kurang mampu. Pendaftaran DTSEN bisa dilakukan secara langsung di kantor desa atau secara online lewat aplikasi Cek Bansos. Syarat utama untuk mendapatkan program ini antara lain adalah peserta yang beralih ke status Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang benar-benar tidak mampu secara data valid, dan peserta dengan status pekerja bukan penerima upah yang telah diverifikasi pemerintah daerah. Penghapusan maksimal berlaku selama 24 bulan tunggakan. Untuk mendukung program ini, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan dan secara bertahap memperbaiki sistem keuangan BPJS Kesehatan.