
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini dikenal hanya bisa dicairkan saat pekerja berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Namun, kini ada kabar baik bagi para peserta, karena mereka bisa mencairkan sebagian saldo JHT meskipun masih aktif bekerja.
Pencairan sebagian dana JHT ini bisa dilakukan sebesar 10% atau 30%, yang khususnya bisa digunakan untuk membeli rumah baik secara tunai maupun melalui pulsa. Ini menjadi solusi keuangan yang membantu peserta memenuhi kebutuhan properti dengan dana yang sudah ada.
Selain pencairan sebagian, sisa saldo JHT tetap bisa dicairkan sepenuhnya ketika peserta sudah berhenti bekerja, walaupun umurnya belum mencapai usia pensiun. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan jaminan hari tua masing-masing peserta.
Untuk mengajukan pencairan saldo JHT, peserta bisa melakukannya secara online lewat portal Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau secara offline dengan mengumpulkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Pencairan online diperuntukkan bagi peserta yang sudah pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengoptimalkan manfaat dana JHT mereka sesuai kebutuhan kehidupan tanpa harus selalu menunggu usia pensiun. Ini juga menandai kemajuan digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan yang semakin user friendly.