Cara Mudah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun
Courtesy of CNBCIndonesia

Cara Mudah Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Memberikan informasi cara dan syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline, khususnya bagi peserta yang masih aktif bekerja dan bagi yang sudah berhenti, agar peserta dapat memanfaatkan dana JHT dengan lebih fleksibel.

28 Nov 2025, 14.37 WIB
194 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu resign.
  • Pencairan JHT dapat digunakan untuk membeli rumah baik secara tunai maupun melalui pulsa.
  • Pengajuan pencairan dapat dilakukan secara online maupun offline dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
Jakarta, Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini dikenal hanya bisa dicairkan saat pekerja berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Namun, kini ada kabar baik bagi para peserta, karena mereka bisa mencairkan sebagian saldo JHT meskipun masih aktif bekerja.
Pencairan sebagian dana JHT ini bisa dilakukan sebesar 10% atau 30%, yang khususnya bisa digunakan untuk membeli rumah baik secara tunai maupun melalui pulsa. Ini menjadi solusi keuangan yang membantu peserta memenuhi kebutuhan properti dengan dana yang sudah ada.
Selain pencairan sebagian, sisa saldo JHT tetap bisa dicairkan sepenuhnya ketika peserta sudah berhenti bekerja, walaupun umurnya belum mencapai usia pensiun. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan jaminan hari tua masing-masing peserta.
Untuk mengajukan pencairan saldo JHT, peserta bisa melakukannya secara online lewat portal Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau secara offline dengan mengumpulkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Pencairan online diperuntukkan bagi peserta yang sudah pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengoptimalkan manfaat dana JHT mereka sesuai kebutuhan kehidupan tanpa harus selalu menunggu usia pensiun. Ini juga menandai kemajuan digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan yang semakin user friendly.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251128143113-37-689392/begini-cara-syarat-cairkan-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-resign

Analisis Ahli

Dr. Andi Prasetyo (Ahli Ekonomi Tenaga Kerja)
"Kebijakan ini sangat tepat untuk memberikan fleksibilitas finansial bagi pekerja, terutama di tengah dinamika ekonomi yang tidak menentu. Namun, pengawasan dan edukasi dalam proses pencairan harus diperkuat untuk menjaga keberlanjutan dana JHT."
Dewi Kartika (Konsultan Keuangan)
"Membuka akses pencairan sebagian JHT secara online membantu mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pencairan, sekaligus memberikan pilihan yang lebih baik bagi peserta untuk mengatur keuangan mereka."

Analisis Kami

"Pengaturan pencairan sebagian saldo JHT ini memberikan solusi praktis bagi pekerja yang membutuhkan dana untuk kebutuhan penting seperti membeli rumah. Namun, pemerintah perlu memastikan sosialisasi yang jelas dan sistem online yang cepat agar tidak menimbulkan kebingungan dan penumpukan pengajuan di kemudian hari."

Prediksi Kami

Ke depan, kemungkinan akan ada peningkatan kemudahan dan akses digital untuk pencairan saldo JHT yang dapat membantu lebih banyak pekerja memanfaatkan dana mereka lebih cepat dan efisien tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti kerja.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
A
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang menyediakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Q
Apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua (JHT)?
A
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang memberikan manfaat finansial kepada peserta saat mereka mencapai usia pensiun atau mengalami peristiwa tertentu.
Q
Bagaimana cara mencairkan saldo JHT bagi pekerja yang masih aktif?
A
Pekerja yang masih aktif dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10% atau 30% untuk keperluan tertentu, seperti membeli rumah.
Q
Apa saja syarat untuk mengajukan pencairan JHT?
A
Syarat untuk mengajukan pencairan JHT termasuk memenuhi kriteria tertentu dan melengkapi berkas yang diperlukan.
Q
Di mana peserta dapat mengajukan klaim pencairan secara online?
A
Peserta dapat mengajukan klaim pencairan secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.