
Penipuan atau scam online telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia, dengan total hilangnya dana mencapai Rp 9,1 triliun. Otoritas Jasa Keuangan mencatat adanya lebih dari 400.000 laporan pengaduan scam yang masuk dari seluruh wilayah Indonesia, dengan fokus utama berada di Pulau Jawa.
OJK telah melakukan langkah-langkah tegas dengan memblokir sekitar 397.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan. Namun, tantangan besar tetap ada karena lonjakan laporan mencapai sekitar 1.000 per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Sebagian besar laporan diterima setelah lebih dari 12 jam dari kejadian scam, kondisi ini menyulitkan pemulihan dana korban karena penipu biasanya segera memindahkan uang hasil kejahatan dalam waktu kurang dari 1 jam.
Untuk perlindungan konsumen, beberapa negara seperti Inggris mewajibkan bank dan perusahaan jasa pembayaran untuk mengganti kerugian korban scam dengan batas maksimal tertentu, yang bisa menjadi contoh regulasi yang mungkin dapat diadopsi di Indonesia.
Modus penipuan yang umum terjadi adalah penipuan pada authorized push payment, dimana korban dimanipulasi untuk mentransfer uang dengan janji investasi atau barang murah, sehingga perlindungan dan edukasi konsumen sangat penting untuk mengurangi risiko kerugian.