
Di era digital ini, kejahatan menggunakan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP semakin marak terjadi. Pihak tidak bertanggung jawab sering memakai data KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin, yang bisa merugikan korban secara finansial. Masalah ini semakin rumit karena proses pinjaman online sering tidak memerlukan verifikasi wajah, sehingga berpotensi disalahgunakan.
Untuk membantu masyarakat mengecek apakah data KTP mereka telah dipakai secara ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui SLIK, pengguna dapat memeriksa status penggunaan data KTP mereka secara online maupun offline, dengan cara yang mudah dan cepat.
Pengecekan online dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi idebku.ojk.go.id atau menggunakan aplikasi iDebku OJK. Pengguna harus mengisi formulir dengan data pribadi, mengunggah KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP. Proses ini akan menghasilkan nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk memantau status permohonan secara berkala.
Jika pengguna memilih pengecekan offline, mereka dapat mengunjungi kantor OJK langsung dengan membawa dokumen sesuai jenis permohonan, seperti fotokopi KTP untuk WNI atau dokumen pendukung untuk badan usaha dan ahli waris. Pihak OJK akan melakukan pengecekan dan hasilnya akan dikirim lewat email dalam waktu satu hari kerja.
Langkah-langkah ini sangat penting untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan mengurangi risiko menjadi korban pinjaman online ilegal. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan menggunakan layanan resmi OJK agar tetap aman dalam penggunaan data kependudukan.