
Penipuan keuangan di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang terus terjadi sepanjang tahun 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak laporan yang menunjukkan tingginya kasus tersebut, termasuk lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hal ini menandakan bahwa masyarakat dan pelaku usaha jasa keuangan masih rentan mengalami penipuan.
Dari November 2024 hingga 28 Desember 2025, jumlah laporan yang masuk mencapai 411.055. Dari laporan tersebut, 218.665 diarahkan ke pelaku usaha, sementara 192.390 ditangani langsung melalui IASC. Jumlah rekening yang terkait aduan ini mencapai 681.890, dan setidaknya 127.047 rekening telah diblokir oleh pihak berwenang.
Kerugian yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 9 triliun. Sebagian dana korban, sebesar Rp 402,5 miliar, berhasil diblokir sehingga diharapkan bisa meminimalkan kerugian lebih lanjut. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak penipuan yang merugikan masyarakat luas.
OJK juga mencatat ada 56.620 pengaduan yang berkaitan langsung dengan sektor jasa keuangan. Di antaranya, pengaduan terhadap fintech mendominasi dengan 21.886 laporan, diikuti perbankan sebanyak 20.972 laporan, multifinance sebanyak 11.309, dan asuransi sebanyak 1.619. Ini menegaskan bahwa fintech dan perbankan menjadi sektor yang rawan menjadi sasaran penipuan.
Sebagian besar pengaduan atau sekitar 96,5% berhasil diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian internal yang cepat. Sedangkan sisanya, 3,5%, masih dalam proses penyelesaian. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang baik dari OJK dan sektor terkait untuk menangani kasus penipuan dan melindungi para konsumen jasa keuangan.