Indonesia Atur Batas Usia Anak Main Media Sosial, Pelajari dari Australia
Teknologi
Keamanan Siber
19 Nov 2025
141 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang batasan usia anak dalam penggunaan media sosial.
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Indonesia mengambil banyak pembelajaran dari Australia dalam merumuskan regulasi ini.
Indonesia telah menetapkan aturan baru yang mengatur batas usia anak dalam menggunakan media sosial melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas). Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia.
Aturan ini menetapkan rentang usia 13 sampai 18 tahun dengan kategori risiko yang lebih rinci dibandingkan dengan aturan negara lain seperti Australia yang menetapkan batas usia tunggal 16 tahun untuk akses media sosial.
Pemerintah Indonesia menunggu kesiapan teknologi dari platform media sosial global dan lokal agar regulasi ini dapat diterapkan dengan efektif mulai tahun 2026. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan aturan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal untuk perlindungan anak.
Dalam menyusun regulasi ini, Indonesia banyak mempelajari pengalaman dan kebijakan dari Australia yang memberlakukan larangan keras untuk anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut.
Dengan pendekatan yang lebih terperinci dalam pengkategorian usia dan risiko, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih tepat sesuai kebutuhan anak serta menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda Indonesia.
Analisis Ahli
Dr. Siti Nurhaliza, Pakar Teknologi Digital Anak
Pendekatan Indonesia yang mempertimbangkan usia secara bertahap sangat penting untuk memberikan perlindungan yang tepat sesuai perkembangan anak, dibandingkan dengan aturan yang terlalu kaku dan seragam.Andri Setiawan, Analis Kebijakan Publik
Kebijakan ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam pengaturan digital, namun keberhasilan tergantung pada sinergi antara pemerintah dan penyedia platform dalam implementasi teknologinya.

