
Courtesy of CNBCIndonesia
Aturan Baru Batas Usia Akses Akun Anak di Platform Digital 2025
Mengatur akses anak terhadap layanan digital berdasarkan usia dan memastikan adanya pengawasan orang tua.
17 Apr 2025, 10.55 WIB
68 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Peraturan baru mengatur batasan usia untuk akses akun anak di platform digital.
- Orang tua diharuskan memberikan persetujuan untuk anak-anak dalam menggunakan layanan digital.
- Penyelenggara platform harus menyediakan fitur pengawasan untuk orang tua.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini bertujuan untuk mengatur akses anak terhadap layanan digital berdasarkan usia dan memastikan adanya pengawasan orang tua. Pasal 21 dalam PP ini membagi ketentuan usia anak ke dalam tiga kelompok dan menetapkan jenis layanan digital yang dapat diakses berdasarkan risiko serta persetujuan orang tua.
Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dengan persetujuan orang tua. Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua atau wali. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.
Baca juga: Google Kritik Aturan Larangan Anak di Media Sosial Australia, Solusi Lebih Baik Diperlukan
Aturan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter) untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas akun anak mereka. Penyelenggara platform digital di Indonesia harus menyesuaikan sistem verifikasi usia dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif. Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi saat mengakses layanan digital.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250417103113-37-626697/sah-ini-batasan-usia-anak-boleh-punya-medsos-di-ri-cek-syaratnya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250417103113-37-626697/sah-ini-batasan-usia-anak-boleh-punya-medsos-di-ri-cek-syaratnya
Analisis Ahli
Dr. Rini Wulandari, Ahli Perlindungan Anak
"Regulasi ini merupakan terobosan yang tepat untuk mencegah eksploitasi dan efek negatif digital pada anak, tapi edukasi tentang digital literacy bagi orang tua harus ditingkatkan agar pengawasan lebih efektif."
Prof. Bambang Suharto, Pakar Teknologi Informasi
"Penyedia platform harus berinovasi dengan solusi teknologi yang mudah digunakan bagi orang tua, ini menjadi ujian bagi ekosistem digital di Indonesia untuk benar-benar mengutamakan kewajiban sosial."
Analisis Kami
"Aturan ini sangat penting sebagai langkah nyata untuk melindungi anak dari konten dan interaksi berisiko di dunia digital yang semakin tak terkendali. Namun, implementasi di lapangan akan menantang karena memerlukan kerja sama aktif dari penyedia layanan dan pemahaman orang tua tentang pengawasan digital."
Prediksi Kami
Ke depan, penyedia platform digital di Indonesia akan meningkatkan teknologi verifikasi usia dan fitur kontrol orang tua, sehingga penggunaan layanan digital anak-anak akan lebih aman dan terkontrol dengan baik.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025?A
Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 adalah untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.Q
Apa saja klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam peraturan ini?A
Klasifikasi pembatasan usia yang diatur adalah: 1) Anak di bawah 13 tahun, 2) Anak usia 13 hingga 16 tahun, 3) Anak usia 16 hingga 18 tahun.Q
Siapa yang harus memberikan persetujuan untuk anak-anak dalam membuat akun?A
Persetujuan untuk anak-anak dalam membuat akun harus diberikan oleh orang tua atau wali.Q
Apa kewajiban penyelenggara sistem elektronik menurut peraturan ini?A
Penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan teknologi untuk pengawasan orang tua terhadap aktivitas akun anak.Q
Platform digital mana saja yang disebutkan dalam artikel ini?A
Platform digital yang disebutkan adalah TikTok, Instagram, dan X (Twitter).




