Courtesy of CNBCIndonesia
PP Baru Wajibkan Persetujuan Orang Tua untuk Anak Gunakan Platform Digital
Mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, termasuk kewajiban meminta persetujuan orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur digital.
17 Apr 2025, 10.27 WIB
184 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan teknologi oleh anak.
- Peraturan baru mengharuskan persetujuan orang tua sebelum anak menggunakan layanan digital.
- Platform digital harus mematuhi regulasi terkait perlindungan data pribadi anak.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, termasuk kewajiban meminta persetujuan dari orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur digital.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 yang mengatur mekanisme pemberian izin dalam penggunaan platform digital seperti Google, Meta, TikTok, dan X oleh anak di bawah umur. Untuk layanan digital bagi anak usia 17 tahun ke atas, perusahaan teknologi masih bisa meminta persetujuan langsung kepada anak, namun tetap dengan notifikasi kepada orang tua atau wali.
Baca juga: Google Kritik Aturan Larangan Anak di Media Sosial Australia, Solusi Lebih Baik Diperlukan
Jika orang tua menolak memberikan izin, perusahaan dilarang memberikan akses kepada anak atas produk, layanan, maupun fitur yang dimaksud. Selain itu, persetujuan yang sempat diberikan akan batal demi hukum dan pihak platform diwajibkan untuk menghapus seluruh data pribadi anak yang sudah dikumpulkan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250417102518-37-626695/aturan-medsos-resmi-di-ri-pakai-tiktok-cs-harus-izin-orang-tua
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250417102518-37-626695/aturan-medsos-resmi-di-ri-pakai-tiktok-cs-harus-izin-orang-tua
Analisis Ahli
Ahmad Fauzi, Pakar Perlindungan Data
"Regulasi ini merupakan langkah penting dalam mengatasi kekhawatiran pelanggaran privasi dan keamanan data anak-anak. Namun, perlu sosialisasi dan teknologi pendukung yang memadai agar peraturan ini dapat berjalan efektif."
Analisis Kami
"Langkah pemerintah ini sangat tepat mengingat pesatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak tanpa batasan yang jelas. Namun, implementasi dan pengawasan di lapangan akan menjadi tantangan besar karena membutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah, penyelenggara platform, dan orang tua."
Prediksi Kami
Dengan adanya regulasi ini, perusahaan teknologi akan lebih berhati-hati dalam memberikan akses ke anak-anak, sehingga meningkatkan perlindungan data anak dan mendorong peran aktif orang tua dalam pengawasan penggunaan teknologi digital.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025?A
Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 adalah untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.Q
Siapa yang harus memberikan persetujuan sebelum anak menggunakan platform digital?A
Persetujuan harus diberikan oleh orang tua atau wali anak sebelum anak dapat menggunakan platform digital.Q
Apa yang terjadi jika orang tua menolak memberikan izin?A
Jika orang tua menolak memberikan izin, maka perusahaan dilarang memberikan akses kepada anak dan persetujuan yang diberikan sebelumnya akan batal demi hukum.Q
Bagaimana mekanisme pemberian izin untuk anak usia 17 tahun ke atas?A
Untuk anak usia 17 tahun ke atas, perusahaan masih bisa meminta persetujuan langsung kepada anak, tetapi harus memberikan notifikasi kepada orang tua dan menunggu konfirmasi.Q
Apa yang harus dilakukan oleh penyelenggara platform digital terkait data pribadi anak?A
Penyelenggara platform digital diwajibkan untuk menghapus seluruh data pribadi anak yang sudah dikumpulkan jika izin ditolak.