Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Perlindungan Anak di Dunia Digital Lewat Regulasi PP TUNAS di Era Komdigi

Teknologi
Keamanan Siber
cyber-security (5mo ago) cyber-security (5mo ago)
22 Okt 2025
161 dibaca
2 menit
Perlindungan Anak di Dunia Digital Lewat Regulasi PP TUNAS di Era Komdigi

Rangkuman 15 Detik

PP TUNAS bertujuan untuk melindungi anak-anak dalam penggunaan platform digital.
Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk mematuhi aturan terkait verifikasi usia dan perlindungan data anak.
Kritik terhadap PP TUNAS menunjukkan perlunya mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan masalah baru dalam perlindungan anak.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi anak-anak serta kelompok rentan di Indonesia. PP TUNAS mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, dan memastikan proses penanganan masalah dilakukan secara cepat dan transparan. Regulasi ini juga mengatur pembatasan akses anak berdasarkan usia dan tingkat risiko platform. Menurut aturan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi, usia 13-15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang, usia 16-17 tahun bisa mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua, dan usia 18 tahun ke atas dapat mengakses semua platform secara mandiri. Meski demikian, PP TUNAS tidak menyebut platform mana saja yang termasuk dalam kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Oleh karena itu, platform seperti X, Instagram, dan YouTube diminta melakukan evaluasi mandiri dan melaporkan hasilnya ke Kominfo. Kebijakan ini pun masih bergantung pada kontrol orang tua dalam penerapan pembatasan akses. Beberapa pihak menyoroti bahwa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan pelanggaran privasi dan kebebasan berekspresi anak jika sistemnya invasif. Mereka juga mengingatkan pentingnya adanya SOP dan mekanisme independen dalam pelaksanaan aturan supaya tidak disalahgunakan. Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun untuk platform digital agar bisa mematuhi ketentuan ini.

Analisis Ahli

Nenden Sekar Arum
Pengawasan yang terlalu ketat dapat melanggar privasi dan kebebasan berekspresi anak, serta aturan ini harus disertai SOP yang jelas dan mekanisme pengawasan independen agar tidak disalahgunakan.