
Courtesy of CNBCIndonesia
Perubahan Aturan Registrasi SIM Card: Wajah Jadi Kunci Keamanan Baru
Meningkatkan validitas data pelanggan dan keamanan digital nasional melalui penggunaan data biometrik pengenalan wajah dalam registrasi SIM card, sekaligus mengatur mekanisme registrasi untuk kelompok usia di bawah 17 tahun dan registrasi eSIM.
29 Nov 2025, 11.30 WIB
202 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Peraturan baru akan memperkenalkan registrasi menggunakan data biometrik untuk SIM Card.
- Konsultasi publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai Rancangan Peraturan Menteri.
- Pelanggan lama tidak diwajibkan untuk registrasi ulang jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sedang merancang aturan baru untuk registrasi SIM Card yang akan melibatkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan validitas data pelanggan dan memperkuat keamanan digital nasional.
Sebelumnya, proses registrasi SIM Card hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Namun, dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan untuk memperketat verifikasi identitas, penggunaan data biometrik dianggap perlu.
Aturan baru juga mengatur bagaimana anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik dapat mendaftar menggunakan identitas mereka dengan bantuan data NIK dan biometrik kepala keluarga. Selain itu, registrasi eSIM juga diwajibkan menggunakan biometrik pengenalan wajah.
Pelanggan lama yang sudah melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK tidak diwajibkan registrasi ulang dengan biometrik setelah satu tahun masa transisi. Pemerintah membuka konsultasi publik untuk menerima masukan mengenai rancangan peraturan ini hingga 26 November 2025.
Penerapan aturan ini diperkirakan akan meningkatkan keamanan dan ketertelusuran dalam layanan telekomunikasi, namun juga memerlukan perhatian terhadap perlindungan data pribadi dan kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251129082901-37-689595/registrasi-sim-card-berubah-total-pemerintah-godok-aturan-baru
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251129082901-37-689595/registrasi-sim-card-berubah-total-pemerintah-godok-aturan-baru
Analisis Ahli
Dr. Rina Sari (Ahli Keamanan Siber)
"Implementasi face recognition pada registrasi SIM card dapat meningkatkan tingkat keamanan nasional, namun harus disertai protokol perlindungan data yang kuat untuk menghindari potensi pelanggaran privasi."
Prof. Agus Santoso (Pakar Teknologi Informasi)
"Biometric face recognition memang efektif, tapi pemerintah dan operator harus memastikan sistem ini inklusif dan tidak menyulitkan masyarakat terutama yang belum familiar teknologi."
Analisis Kami
"Penggunaan biometrik pengenalan wajah dalam registrasi SIM card merupakan langkah maju untuk memperketat verifikasi identitas yang selama ini rentan terhadap pemalsuan. Namun, diperlukan pengawasan ketat agar data biometrik tidak disalahgunakan dan kebocoran data bisa dihindari demi menjaga privasi masyarakat."
Prediksi Kami
Dalam beberapa tahun ke depan, seluruh proses registrasi SIM Card di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan teknologi face recognition sehingga meningkatkan keamanan dan mengurangi penyalahgunaan identitas, meski membutuhkan penyesuaian infrastruktur telekomunikasi dan perlindungan data yang ketat.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa perubahan yang akan dilakukan terhadap mekanisme registrasi SIM Card di Indonesia?A
Mekanisme registrasi SIM Card di Indonesia akan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan.Q
Siapa yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi?A
Kementerian Komunikasi dan Digital yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tersebut.Q
Apa identitas yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi?A
Identitas yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK).Q
Apa yang diatur untuk masyarakat yang belum berusia 17 tahun dalam registrasi SIM Card?A
Masyarakat yang belum berusia 17 tahun dapat melakukan registrasi menggunakan nomor pelanggan dan data NIK serta biometrik kepala keluarga.Q
Kapan periode konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri tersebut?A
Periode konsultasi publik dibuka dari 17 hingga 26 November 2025.




