
Courtesy of CNBCIndonesia
Registrasi Pelanggan Seluler Pakai Face Recognition untuk Keamanan Data
Meningkatkan validitas data pelanggan seluler melalui pembaruan metode registrasi menggunakan biometrik pengenalan wajah agar keamanan digital nasional lebih kuat dan mengurangi penyalahgunaan data.
25 Nov 2025, 06.25 WIB
67 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengimplementasikan registrasi pelanggan seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah.
- Aturan baru ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data dan meningkatkan keamanan digital di Indonesia.
- Proses registrasi akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai ketentuan bagi pengguna, termasuk yang belum memiliki KTP.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia sedang menyiapkan aturan baru yang menggunakan biometrik pengenalan wajah untuk registrasi pelanggan seluler di seluruh negeri. Ini menggantikan metode lama yang hanya memakai NIK dan KK, yang dinilai kurang efektif karena sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti hoaks dan penipuan.
Dengan penerapan biometrik pengenalan wajah, pemerintah berharap dapat meningkatkan validitas data pelanggan dan membuat proses registrasi lebih aman, efektif, dan efisien. Aturan baru ini akan diatur dalam Peraturan Menteri yang secara khusus mengatur teknis penggunaan data biometrik dalam registrasi pelanggan telekomunikasi.
Aturan baru juga meliputi ketentuan bagi warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, serta pengguna layanan eSIM yang wajib melakukan registrasi dengan prosedur yang ditentukan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
Komdigi menegaskan bahwa sistem Know Your Customer (KYC) tetap menjadi bagian penting dalam prosedur registrasi, dan biometrik dipilih sebagai solusi untuk meningkatkan ketepatan dan keamanan data pelanggan. Dengan begitu, penyalahgunaan identitas lewat nomor seluler diharapkan bisa diminimalkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan digital nasional dan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan siber. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan selama implementasi aturan baru tersebut agar dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat maksimal.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251125062031-37-688158/komdigi-siapkan-aturan-pemilik-nomor-hp-baru-wajib-rekam-wajah
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251125062031-37-688158/komdigi-siapkan-aturan-pemilik-nomor-hp-baru-wajib-rekam-wajah
Analisis Ahli
Dr. Rina Wijayanti (Ahli Keamanan Siber)
"Pengintegrasian biometrik dalam registrasi pelanggan dapat meningkatkan keakuratan data sekaligus mengurangi risiko pemalsuan identitas. Namun pemerintah perlu memastikan teknologi tersebut tidak disalahgunakan dan mengedepankan aspek perlindungan privasi."
Prof. Agus Santoso (Teknologi Informasi)
"Face recognition adalah teknologi yang menjanjikan untuk validasi pengguna, tapi pelaksanaannya harus didukung infrastruktur yang andal serta pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran data."
Analisis Kami
"Penggunaan teknologi biometrik dalam registrasi pelanggan seluler merupakan langkah maju yang penting untuk meningkatkan keamanan data pribadi. Namun, implementasi teknologi ini harus disertai dengan proteksi data yang ketat agar tidak membuka peluang baru bagi pelanggaran privasi masyarakat."
Prediksi Kami
Penerapan registrasi pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah akan memperketat kontrol data pengguna seluler dan menurunkan kasus penyalahgunaan nomor ponsel dalam tindak kejahatan digital di Indonesia.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari aturan baru yang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital?A
Tujuan dari aturan baru adalah untuk meningkatkan validitas data pelanggan dan memperkuat keamanan digital di Indonesia.Q
Bagaimana proses registrasi pelanggan seluler sebelumnya dan apa masalah yang dihadapi?A
Proses registrasi sebelumnya menggunakan NIK dan KK, namun sering disalahgunakan untuk tindakan kejahatan seperti penyebaran hoaks dan penipuan.Q
Apa yang dimaksud dengan biometrik pengenalan wajah dalam konteks registrasi?A
Biometrik pengenalan wajah adalah teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas seseorang berdasarkan fitur wajah mereka.Q
Apa saja materi muatan yang akan ada dalam aturan baru registrasi pelanggan?A
Materi muatan dalam aturan baru mencakup kewajiban registrasi bagi WNI, proses registrasi untuk yang belum memiliki KTP, dan ketentuan untuk pengguna eSIM.Q
Bagaimana cara registrasi bagi WNI yang belum berusia 17 tahun?A
Bagi WNI yang belum berusia 17 tahun, proses registrasi akan dilakukan dengan prosedur tertentu yang akan diatur dalam peraturan baru.



