Komdigi Atur Registrasi Telekomunikasi Pakai Face Recognition untuk Perkuat Keamanan
Courtesy of CNBCIndonesia

Komdigi Atur Registrasi Telekomunikasi Pakai Face Recognition untuk Perkuat Keamanan

Mengatur tata cara teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data dan keamanan digital nasional, serta memberikan aturan khusus untuk pelanggan prabayar dan yang belum berusia 17 tahun.

18 Nov 2025, 16.45 WIB
113 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital membuka konsultasi publik untuk RPM registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
  • Registrasi pelanggan akan menggunakan data biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan keamanan digital.
  • Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang jika sudah terdaftar dengan NIK dan No KK.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun peraturan baru yang mengatur cara registrasi pelanggan telekomunikasi melalui jaringan seluler menggunakan data biometrik pengenalan wajah. Ini dilakukan agar data pelanggan lebih valid dan keamanan digital nasional bisa diperkuat.
Sebelumnya, aturan registrasi sudah ada yang memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK), namun penggunaan data biometrik belum diatur secara teknis. Peraturan baru ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan tersebut.
Bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai KTP elektronik, akan ada cara khusus dalam registrasi yaitu menggunakan data NIK calon pelanggan dan biometrik kepala keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
Registrasi untuk teknologi baru seperti eSIM juga diwajibkan menggunakan data biometrik face recognition bersama NIK dan nomor MSISDN. Meskipun begitu, penggunaan biometrik masih opsional selama satu tahun setelah aturan diundangkan.
Setelah masa transisi tersebut, registrasi hanya dapat dilakukan dengan menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak diwajibkan mengulang registrasi biometrik jika sudah pernah mendaftar dengan NIK dan No KK.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251118151528-37-686284/registrasi-sim-card-berubah-total-pemerintah-siapkan-aturan-baru

Analisis Ahli

Ahmad Dhani (Pengamat Telekomunikasi)
"Pengaturan teknis penggunaan biometrik dalam registrasi pelanggan sangat penting untuk menjaga integritas data dan kepercayaan pengguna layanan telekomunikasi."
Siti Nurhidayah (Pakarnya Keamanan Siber)
"Penggunaan data biometrik harus diimbangi dengan sistem keamanan siber yang tangguh untuk mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan yang merugikan pelanggan."

Analisis Kami

"Penggunaan biometrik face recognition dalam registrasi telekomunikasi merupakan langkah maju untuk memperkuat validitas data pelanggan dan mencegah penyalahgunaan identitas. Namun, implementasi harus disertai dengan proteksi data yang kuat agar tidak menimbulkan kebocoran informasi pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat."

Prediksi Kami

Dalam waktu dekat, registrasi pelanggan telekomunikasi di Indonesia akan semakin ketat dengan penggunaan data biometrik, meningkatkan keamanan namun juga menimbulkan tantangan terkait privasi dan kesiapan infrastruktur teknologi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Digital?
A
Tujuan dari RPM adalah untuk mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah.
Q
Apa identitas yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi?
A
Identitas yang digunakan untuk registrasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK).
Q
Apa prinsip yang harus diterapkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam registrasi pelanggan?
A
Penyelenggara jasa telekomunikasi harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam registrasi pelanggan.
Q
Bagaimana cara registrasi bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun?
A
Masyarakat yang belum berusia 17 tahun bisa melakukan registrasi menggunakan Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) dan NIK calon pelanggan serta data biometrik kepala keluarga.
Q
Apa yang akan terjadi setelah jangka waktu satu tahun terkait registrasi pelanggan?
A
Setelah jangka waktu satu tahun, registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah.