Courtesy of Axios
Mahkamah Agung Brasil mencabut larangan terhadap platform media sosial Elon Musk, X, setelah lebih dari sebulan diblokir. Larangan ini dimulai pada 30 Agustus karena X tidak mematuhi perintah untuk menunjuk perwakilan hukum di Brasil. Namun, pada 27 September, Mahkamah Agung menyatakan bahwa X telah memenuhi dua syarat yang diperlukan untuk mencabut larangan tersebut, yaitu memblokir akun yang menyebarkan informasi palsu dan menunjuk perwakilan hukum. Selain itu, X juga membayar denda sebesar 5,1 juta dolar.
Sebelumnya, Musk menolak untuk mematuhi perintah pengadilan yang membatasi akun di X, karena Brasil berusaha mengatasi masalah informasi palsu secara online. Musk bahkan menuduh hakim Alexandre de Moraes merusak kebebasan berbicara untuk tujuan politik. Kini, dengan pencabutan larangan ini, X dapat kembali beroperasi di Brasil.