Courtesy of Reuters
Ikhtisar 15 Detik
- Penyidikan terhadap X menunjukkan kekhawatiran global tentang algoritma media sosial.
- Dukungan Elon Musk terhadap partai kanan dapat memicu dugaan interferensi politik.
- Unit J3 di Prancis menunjukkan pendekatan agresif terhadap kejahatan siber di platform besar.
Pihak berwenang Prancis telah membuka penyelidikan terhadap platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, milik Elon Musk. Penyelidikan ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa algoritma yang digunakan oleh X mungkin memiliki bias yang dapat mempengaruhi cara informasi diproses. Hal ini terungkap setelah seorang anggota parlemen Prancis, Eric Bothorel, mengungkapkan kekhawatirannya di X dan menghubungi unit kejahatan siber di kantor kejaksaan Paris.
Penyelidikan ini muncul menjelang pertemuan besar tentang kecerdasan buatan di Paris yang akan dihadiri oleh pemimpin dunia. Selain itu, X juga pernah mengalami masalah di Brasil, di mana platform tersebut diblokir selama lebih dari lima bulan karena tidak mampu menghentikan penyebaran informasi yang salah. Penyelidikan ini menunjukkan semakin meningkatnya perhatian global terhadap kekuatan dan pengaruh platform media sosial seperti X.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi fokus penyidikan terhadap platform X?A
Penyidikan terhadap platform X berfokus pada dugaan bias algoritma yang dapat mempengaruhi sistem pemrosesan data otomatis.Q
Siapa yang mengajukan keluhan mengenai algoritma di X?A
Keluhan mengenai algoritma di X diajukan oleh anggota parlemen Prancis, Eric Bothorel.Q
Apa dampak dari penyidikan ini terhadap Elon Musk?A
Penyidikan ini dapat berdampak negatif pada reputasi Elon Musk dan platform X, terutama terkait dengan pengaruh politik yang tidak semestinya.Q
Apa yang dilakukan unit J3 terkait penyidikan ini?A
Unit J3 melakukan analisis dan pemeriksaan teknis awal terkait dugaan bias algoritma di X.Q
Mengapa X pernah diblokir di Brasil?A
X pernah diblokir di Brasil karena gagal menghentikan penyebaran informasi yang salah sebelum akhirnya mematuhi perintah Mahkamah Agung.