Ingat Warga RI! Tanah Terlantar Bisa Langsung Dikuasai Negara
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Ingat Warga RI! Tanah Terlantar Bisa Langsung Dikuasai Negara

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
27 Maret 2025 pukul 08.25 WIB
83 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menertibkan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
  • Tanah yang tidak dimanfaatkan selama periode tertentu dapat diambil alih oleh negara.
  • Proses penertiban melibatkan evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2021 telah berkomitmen untuk menertibkan tanah-tanah yang terlantar, yaitu tanah yang tidak digunakan atau dimanfaatkan dengan baik. Penertiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tanah terlantar bisa berupa kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan. Jika tanah tersebut tidak dipelihara atau digunakan selama dua tahun, maka pemerintah bisa mengambil alih tanah tersebut.
Proses penertiban dilakukan dalam tiga tahap: evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar. Setelah penetapan, pemilik tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar harus mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 30 hari. Jika tidak, barang-barang yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan oleh pemerintah.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari penertiban tanah terlantar di Indonesia?
A
Tujuan dari penertiban tanah terlantar adalah untuk menguasai tanah yang tidak dimanfaatkan dan mengembalikannya kepada negara.
Q
Siapa yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021?
A
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Q
Apa saja objek yang termasuk dalam penertiban kawasan terlantar?
A
Objek yang termasuk dalam penertiban kawasan terlantar meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan.
Q
Berapa lama bekas pemegang hak harus mengosongkan tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar?
A
Bekas pemegang hak harus mengosongkan tanah dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan.
Q
Apa yang terjadi jika bekas pemegang hak tidak memenuhi kewajiban mengosongkan tanah?
A
Jika bekas pemegang hak tidak memenuhi kewajiban tersebut, benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan.

Rangkuman Berita Serupa

Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!CNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
89 dibaca
Warga Banten Tinggal di Atas Sungai Bakal Diusir, Gak Ada Ganti Rugi!
Pengusaha Truk Mogok Operasi 2 Hari Mulai BesokCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
74 dibaca
Pengusaha Truk Mogok Operasi 2 Hari Mulai Besok
Ormas-UMKM Diberikan Prioritas Kelola Tambang, DPR: Ini Bagus!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
63 dibaca
Ormas-UMKM Diberikan Prioritas Kelola Tambang, DPR: Ini Bagus!
Ada Danantara, Pemerintah Optimis Hilirisasi Bakal Berjalan MulusCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
26 dibaca
Ada Danantara, Pemerintah Optimis Hilirisasi Bakal Berjalan Mulus
Heboh Sungai dan Tanggul di Bekasi Bersertifikat, Nusron Buka SuaraCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
43 dibaca
Heboh Sungai dan Tanggul di Bekasi Bersertifikat, Nusron Buka Suara
Pemilik Sawah Bakal Full Senyum, Prabowo Mau Kasih 'Hadiah' IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca
Pemilik Sawah Bakal Full Senyum, Prabowo Mau Kasih 'Hadiah' Ini