Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Penyertaan modal negara sebesar Rp 8 triliun akan dialokasikan untuk BUMN baru Agrinas.
- Agrinas merupakan hasil transformasi dari tiga BUMN yang fokus pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan.
- Proses pencairan PMN memerlukan persetujuan dari DPR RI setelah penjelasan dari Kementerian BUMN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 8 triliun kepada BUMN baru bernama Agrinas. Agrinas merupakan gabungan dari tiga BUMN yang bergerak di bidang pangan, perkebunan, dan perikanan. Tiga BUMN tersebut adalah Virama Karya yang kini menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, Yodya Karya yang berubah menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Indra Karya yang berganti nama menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana tersebut sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan bukan merupakan anggaran baru. Saat ini, proses penyuntikan modal sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN, yang nantinya akan menjelaskan rencana Agrinas kepada DPR RI sebelum Kementerian Keuangan mencairkan dana tersebut. Dana PMN ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti budidaya perikanan, pengelolaan lahan pertanian, dan perkebunan kelapa sawit.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari penyertaan modal negara ke Agrinas?A
Tujuan dari penyertaan modal negara ke Agrinas adalah untuk meningkatkan sektor pangan, perkebunan, dan perikanan di Indonesia.Q
Siapa yang mengumumkan rencana penyuntikan modal ini?A
Rencana penyuntikan modal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.Q
Apa saja BUMN yang terlibat dalam pembentukan Agrinas?A
BUMN yang terlibat dalam pembentukan Agrinas adalah Virama Karya, Yodya Karya, dan Indra Karya.Q
Bagaimana proses pencairan PMN setelah disetujui?A
Proses pencairan PMN akan dilakukan setelah Kementerian BUMN menyampaikan penjelasan tentang Agrinas kepada DPR RI.Q
Apa saja kegiatan yang akan didanai oleh PMN tersebut?A
Kegiatan yang akan didanai oleh PMN tersebut antara lain adalah tambak budidaya, pengelolaan kawasan sentra produksi pangan, dan revitalisasi lahan.