Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Kenaikan royalti nikel akan mempengaruhi daya saing produk IUP dan IUI.
- Perbedaan pengenaan royalti antara IUP dan IUI dapat memengaruhi harga dan pasokan di pasar.
- MIND ID dan asosiasi pertambangan lainnya berperan dalam menyuarakan aspirasi industri terkait kebijakan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan tentang kekhawatiran pengusaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait rencana kenaikan royalti nikel. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, mengatakan bahwa produk dari smelter yang dimiliki oleh pemegang IUP tetap bisa bersaing meskipun ada kenaikan royalti. Ia menjelaskan bahwa royalti untuk pemegang IUP dikenakan pada produk akhir dari smelter, sedangkan pemegang Izin Usaha Industri (IUI) dikenakan royalti saat membeli bijih nikel.
Ratih Dewihandajani dari MIND ID juga menyampaikan bahwa meskipun mereka mendukung kebijakan pemerintah, kenaikan royalti akan berdampak besar pada perusahaan yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Ia menyoroti tantangan lain yang dihadapi industri pertambangan, seperti kebijakan B40 dan Harga Patokan Mineral (HPM), yang bisa merugikan perusahaan yang patuh pada peraturan jika pesaingnya menjual dengan harga lebih rendah.