Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
23 Maret 2025 pukul 02.30 WIB
92 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan di Jakarta.
  • Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan.
  • Tarif PKB di Jakarta bervariasi berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Di Jakarta, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, ada lima jenis kendaraan yang bebas dari pajak, yaitu kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik kedutaan atau lembaga internasional, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan milik pabrikan yang hanya digunakan untuk pameran.
Mulai Januari 2025, tarif PKB di Jakarta akan berubah. Untuk kendaraan pertama, tarifnya 2%, kendaraan kedua 3%, kendaraan ketiga 4%, kendaraan keempat 5%, dan kendaraan kelima dan seterusnya 6%. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum dan beberapa kategori lainnya akan dikenakan tarif lebih rendah, yaitu 0,5%. Sementara itu, badan hukum yang memiliki kendaraan akan dikenakan tarif tetap 2% tanpa pajak progresif.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
A
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun.
Q
Kendaraan apa saja yang bebas dari pajak di Jakarta?
A
Kendaraan yang bebas dari pajak di Jakarta antara lain kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan, kendaraan milik kedutaan, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan untuk pameran.
Q
Bagaimana cara menghitung PKB?
A
PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan yang menggambarkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan.
Q
Apa saja tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan di Jakarta?
A
Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan di Jakarta bervariasi, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Q
Apa yang dimaksud dengan pajak progresif dalam konteks PKB?
A
Pajak progresif dalam konteks PKB berarti tarif pajak meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu atau badan.

Rangkuman Berita Serupa

DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 JutaCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
74 dibaca
DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 Juta
Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai RoyaltiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
29 dibaca
Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
68 dibaca
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini
Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
46 dibaca
Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-MobilCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
78 dibaca
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi, Hapus Tunggakan Pajak Motor-Mobil
Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri MulyaniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
107 dibaca
Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani