Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Pembentukan koperasi akan dilakukan melalui sosialisasi dan musyawarah desa.
- Pengawasan dan evaluasi koperasi akan dilakukan secara berkala oleh kementerian terkait.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan mencapai 70.000 koperasi di seluruh Indonesia. Proses pembentukan koperasi ini dimulai dari Maret hingga Juni 2025, dengan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan musyawarah desa. Koperasi ini dapat didirikan di desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, dan bisa lebih dari satu koperasi dalam satu desa. Nama koperasi harus diawali dengan "Koperasi" dan diakhiri dengan nama desa.
Koperasi Desa Merah Putih akan memiliki berbagai jenis usaha, seperti penyediaan sembako, obat murah, unit simpan pinjam, dan klinik desa. Pengurus koperasi akan dipilih melalui musyawarah masyarakat desa, dan kepala desa akan menjadi pengawas koperasi. Pengawasan dan evaluasi koperasi akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah. Koperasi ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025?A
Tujuan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 adalah untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.Q
Berapa jumlah koperasi desa Merah Putih yang akan dibentuk?A
Jumlah koperasi desa Merah Putih yang akan dibentuk adalah 70.000 koperasi.Q
Apa saja bentuk usaha yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih?A
Bentuk usaha yang dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih antara lain gerai penyediaan sembako, unit simpan pinjam, dan gerai klinik desa.Q
Siapa yang akan menjabat sebagai ketua pengawas koperasi?A
Ketua pengawas koperasi akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.Q
Apa mekanisme pengawasan dan evaluasi koperasi?A
Mekanisme pengawasan dan evaluasi koperasi akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT.