Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Aturan baru akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
- Pembeli kendaraan bekas tidak perlu mencari KTP pemilik lama.
- Inisiatif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan membuat aturan baru yang memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dengan aturan ini, orang yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.
Aturan ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan cara ini, proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK menjadi lebih cepat dan praktis.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat?A
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merencanakan untuk mengeluarkan aturan baru.Q
Apa tujuan dari aturan baru yang akan dikeluarkan?A
Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK.Q
Siapa yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini?A
Pembeli kendaraan bekas akan diuntungkan dengan aturan baru ini.Q
Apa yang akan dipermudah dalam proses pembayaran pajak kendaraan?A
Proses pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK akan dipermudah, termasuk tidak perlu mencari KTP pemilik lama.Q
Kapan informasi ini disampaikan?A
Informasi ini disampaikan dalam program Autobizz CNBC Indonesia pada Selasa, 18 Maret 2025.