Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
19 Maret 2025 pukul 04.00 WIB
62 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Aturan baru akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan.
  • Pembeli kendaraan bekas tidak perlu mencari KTP pemilik lama.
  • Inisiatif ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan membuat aturan baru yang memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dengan aturan ini, orang yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.
Aturan ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan. Dengan cara ini, proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK menjadi lebih cepat dan praktis.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat?
A
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merencanakan untuk mengeluarkan aturan baru.
Q
Apa tujuan dari aturan baru yang akan dikeluarkan?
A
Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk mempermudah warganya dalam membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK.
Q
Siapa yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini?
A
Pembeli kendaraan bekas akan diuntungkan dengan aturan baru ini.
Q
Apa yang akan dipermudah dalam proses pembayaran pajak kendaraan?
A
Proses pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK akan dipermudah, termasuk tidak perlu mencari KTP pemilik lama.
Q
Kapan informasi ini disampaikan?
A
Informasi ini disampaikan dalam program Autobizz CNBC Indonesia pada Selasa, 18 Maret 2025.

Rangkuman Berita Serupa

DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 JutaCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
74 dibaca
DKI Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar & Rusun Rp650 Juta
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
60 dibaca
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 24 Maret 2025CNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
97 dibaca
Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini 24 Maret 2025
Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di JakartaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
93 dibaca
Cek! Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak di Jakarta
Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
46 dibaca
Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot HappyCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
48 dibaca
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Tukang Becak-Supir Angkot Happy
Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
112 dibaca
Gubernur DKI Pramono Anung Ditunjuk Jadi Relawan Pajak