Courtesy of YahooFinance
Ikhtisar 15 Detik
- Hertz tidak diwajibkan untuk menebus waran saham setelah keputusan pengadilan.
- Keputusan pengadilan dipengaruhi oleh definisi 'peristiwa reorganisasi'.
- Transaksi keuangan Hertz melibatkan pembelian kembali saham dan pengambilan utang.
Hertz Global Holdings, sebuah perusahaan penyewaan mobil, baru-baru ini menang dalam sebuah kasus hukum yang menyatakan bahwa mereka harus menebus surat berharga saham biasa untuk para pemegang saham setelah melakukan beberapa transaksi pembiayaan. Hakim Eric Davis dari Pengadilan Chancery Delaware memutuskan bahwa keputusan Hertz untuk membeli kembali saham senilai Rp 55.91 triliun ($3,4 miliar) dan mengambil utang sebesar Rp 36.18 triliun ($2,2 miliar) antara November 2021 dan Desember 2023 tidak memenuhi syarat sebagai "peristiwa reorganisasi" yang memungkinkan para investor untuk menebus surat berharga mereka.
Keputusan ini berarti bahwa Hertz tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang kepada pemegang saham berdasarkan klaim tersebut. Ini adalah berita penting bagi perusahaan dan para investor, karena menunjukkan bahwa tindakan keuangan yang diambil oleh Hertz tidak dianggap sebagai perubahan besar yang dapat mempengaruhi hak-hak pemegang saham.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimenangkan oleh Hertz Global Holdings?A
Hertz Global Holdings memenangkan penghapusan gugatan yang mengklaim bahwa mereka harus menebus waran saham pemegang saham.Q
Siapa hakim yang memutuskan kasus ini?A
Hakim yang memutuskan kasus ini adalah Eric Davis.Q
Apa yang tidak dianggap sebagai 'peristiwa reorganisasi' oleh hakim?A
Hakim menyatakan bahwa keputusan Hertz untuk membeli kembali saham dan mengambil utang tidak memenuhi syarat sebagai 'peristiwa reorganisasi'.Q
Berapa jumlah utang yang diambil oleh Hertz?A
Hertz mengambil utang sebesar $2,2 miliar.Q
Apa yang terjadi antara November 2021 dan Desember 2023?A
Antara November 2021 dan Desember 2023, Hertz melakukan serangkaian transaksi keuangan.