Courtesy of Reuters
Sebanyak 12 negara anggota Uni Eropa, termasuk Prancis dan Jerman, meminta Komisi Eropa untuk menggunakan kekuatan yang ada dalam Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) untuk melindungi pemilihan di Eropa dari campur tangan asing. Dalam surat yang ditandatangani oleh para menteri urusan Eropa, mereka menekankan bahwa ancaman dari campur tangan asing, terutama dari Rusia dan China, dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara-negara Eropa. Mereka juga meminta agar Komisi Eropa segera membentuk badan khusus untuk menangani manipulasi informasi dan intervensi yang merugikan.
Surat tersebut muncul menjelang pemilihan mendatang di Jerman dan Polandia, di mana pemerintah setempat telah memperingatkan tentang potensi pengaruh asing. Di bawah Undang-Undang Layanan Digital, platform internet besar seperti X, Facebook, dan TikTok diwajibkan untuk menghapus konten berbahaya. Jika mereka gagal melakukannya, Komisi Eropa dapat mengenakan denda yang besar. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum di Eropa dari pengaruh luar.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diminta oleh 12 negara Uni Eropa kepada Komisi Eropa?A
12 negara Uni Eropa meminta Komisi Eropa untuk menggunakan kekuatannya di bawah Digital Services Act untuk melindungi integritas pemilihan Eropa dari interferensi asing.Q
Mengapa interferensi asing dianggap sebagai ancaman bagi pemilihan di Uni Eropa?A
Interferensi asing dianggap sebagai ancaman karena dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara-negara anggota selama acara pemilihan penting.Q
Siapa yang disebut dalam surat tersebut sebagai pihak yang melakukan interferensi?A
Surat tersebut menyebutkan Rusia dan China sebagai pihak yang melakukan interferensi, serta beberapa kasus lainnya.Q
Apa yang dilakukan Jerman menjelang pemilihan mendatang?A
Jerman telah membentuk tim tugas untuk mencegah upaya negara asing yang berusaha mempengaruhi pemilihan mendatang.Q
Apa yang diatur dalam Digital Services Act terkait platform media sosial?A
Digital Services Act mengatur bahwa platform media sosial harus memoderasi dan menghapus konten berbahaya seperti ujaran kebencian dan rasisme, dengan sanksi bagi yang melanggar.